Polresta Pati Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Lebaran

Polresta Pati Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Lebaran

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 12 Mar 2026 13:10 WIB
Warga Pati pergi mudik atau berlibur bisa titip kendaraan gratis di Polresta Pati.
Warga Pati pergi mudik atau berlibur bisa titip kendaraan gratis di Polresta Pati. Foto: Dok Polresta Pati
Pati -

Polresta Pati menerima penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak mudik maupun bepergian selama Lebaran 2026. Kendaraan yang dititipkan pun dijamin keamanannya.

Penitipan kendaraan tersebut berpusat di halaman Satreskrim Polresta Pati dan dijaga oleh petugas selama 24 jam. Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyatama, menyampaikan layanan penitipan kendaraan tersebut disiapkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama momentum libur panjang Lebaran.

"Kami menyediakan fasilitas penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan mudik maupun bepergian. Kendaraan roda dua maupun roda empat bisa dititipkan di Polresta Pati sehingga masyarakat dapat beraktivitas di luar kota dengan rasa tenang," jelas Dika dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dika menjelaskan, kendaraan yang dititipkan bakal didata dan ditempatkan di area yang telah disiapkan dengan pengawasan maksimal dari personel kepolisian.

"Seluruh kendaraan yang dititipkan akan kami catat identitasnya dan ditempatkan di area yang aman. Personel kami juga melakukan penjagaan selama 24 jam untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi aman," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dika menyebut, layanan penitipan kendaraan gratis ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama periode mudik Lebaran.

"Kami ingin masyarakat merasa nyaman saat meninggalkan rumah untuk mudik ataupun berlibur. Dengan adanya layanan penitipan kendaraan ini, kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan kendaraan yang ditinggalkan," ungkapnya.

Selanjutnya, Dika mengimbau warga yang hendak memanfaatkan layanan tersebut untuk membawa identitas diri serta kelengkapan dokumen kendaraan saat melakukan penitipan. Hal tersebut dilakukan agar proses pendataan dapat berjalan dengan tertib dan cepat.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini. Cukup datang ke Polresta Pati dengan membawa identitas diri dan dokumen kendaraan, petugas kami siap melayani. Semua layanan ini diberikan secara gratis," jelas Dika.

Informasi lebih lanjut tentang layanan penitipan kendaraan dapat diakses melalui call center di nomor 087854245132, atau melalui call center 110 Polri yang siap melayani pengaduan dan informasi masyarakat selama 24 jam.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads