Pernikahan anjing pakai adat Jawa, 'The Royal Wedding Jojo dan Luna' yang viral di media sosial menuai kecaman dari Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pihak Disbud DIY pun menyebut soal penyimpangan budaya.
"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," demikian pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, seperti dikutip detikJateng, Rabu (19/7/2023).
Dilansir Wolipop yang mengutip CNN Indonesia, Senin (17/7/2023), sepasang anjing yang pernikahannya viral itu diketahui bernama Jojo dan Luna. Kedua anjing itu dinikahkan oleh pemiliknya Valentina Chandra (pemilik Jojo) dan Indira Ratnasari (pemilik Luna).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara pernikahan kedua anjing jenis husky itu diselenggarakan di dog park kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023) dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Acara yang mirip pernikahan manusia itu disebut menghabiskan biaya Rp 200 juta yang sebagian besar sudah ditanggung sponsor. Pernikahan anjing itu viral di media sosial karena menggunakan busana tradisional adat Jawa yang didesain khusus untuk anjing.
Ada dua panggung pelaminan yang disiapkan. Panggung pertama berada di depan kolam renang mini sebagai tempat pemberkatan. Panggung kedua digunakan sebagai tempat resepsi dan foto bersama tamu undangan.
Sebelum prosesi adat Jawa berlangsung, Jojo dan Luna menjalani 'pemberkatan' yang dibimbing oleh pastor Lorenzo Heli di atas panggung pelaminan. Setelah pemberkatan, kedua pemilik anjing itu naik ke atas pelaminan mengenakan busana internasional serba putih.
Selanjutnya, Jojo dan Luna berganti busana memakai pakaian anjing yang didesain dengan gaya khas adat Jawa ketika prosesi arak-arakan. Adapun pemilik Jojo dan Luna juga mengenakan kebaya dan beskap warna hijau.
Pernyataan sikap Disbud DIY di halaman selanjutnya.
Dikutip dari postingan akun Instagram @dinaskebudayaandiy, berikut pernyataan sikap Dinas Kebudayaan DIY mengenai pernikahan anjing tersebut:
Pernyataan sikap:
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, SANGAT MENYAYANGKAN dan MENYATAKAN KETIDAKSETUJUAN atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial.
Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang.
Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY.
Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.
Salam Budaya, Lestari Budayaku...