Round Up

Fakta Terbaru Pembacokan di Titik Nol Kilometer Jogja

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 10 Feb 2023 07:00 WIB
Ilustrasi pembacokan. Fakta Terbaru Pembacokan di Titik Nol Kilometer Jogja. Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Solo -

Kejadian pembacokan celurit oleh sekelompok pemuda di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya sampai saat ini para pelaku belum berhasil ditangkap. Kejadian ini pun memantik reaksi dari berbagai pihak, termasuk Permaisuri Keraton Jogja Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Berikut fakta terbaru soal pembacokan di Titik Nol Kilometer Jogja.

Hoax Penangkapan Pelaku

Usai beredarnya video pembacokan, muncul unggahan diduga para pelaku yang berhasil ditangkap. Akan tetapi, kabar tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian. Polresta Jogja menyebut kabar itu hoax karena polisi sampai saat ini masih memburu pelaku.

"Itu hoax (pelaku sudah diamankan), (kabar itu) bukan di wilayah Polresta (Jogja)," kata Kasi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharjo saat ditemui wartawan di kantor Polresta Jogja, Kamis (9/2/2023).

Timbul menjelaskan saat ini pihaknya telah mengidentifikasi terduga pelaku. Dari identifikasi awal pelaku berjumlah enam orang.

"Ya kita sudah melakukan identifikasi saat ini kita belum kita sebutkan. Sementara masih diduga enam orang (pelaku)," ungkapnya.

Korban Sudah Melapor

Timbul menyebutkan korban pembacokan di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja itu sudah melapor ke Polresta Jogja, Rabu (8/2) malam. Menurutnya, dari laporan korban teridentifikasi terkait penganiayaan atau pengeroyokan.

"Untuk perkembangan saat ini Satreskrim Polresta Jogja sudah melakukan penyelidikan untuk korban saat ini sudah melapor. Korban satu orang," jelas Timbul.

"Laporan yang kita terima diduga penganiayaan dan pengeroyokan," imbuhnya.

Terapkan Jam Malam

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Pemkot Jogja memberlakukan kembali jam malam. Dengan adanya aturan ini maka tidak boleh lagi adda kegiatan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Sekarang akan kita efektifkan kembali (pengawasan jam malam), kemarin sudah berkoordinasi bahkan dengan Pak Kapolda. Kita memetakan wilayah mana saja yang rawan nanti kita sambangi kita datangi untuk mereka tidak berkumpul pada waktu yang rawan, mereka (akan diminta) berkegiatan di rumah sajalah," kata Pj Wali Kota Jogja, Sumadi saat dihubungi detikJateng lewat telepon, Kamis (9/2/2023).

"Terus kemudian selanjutnya ketika sanksi secara persuasif kita minta bubar, nanti kalau ada yang melanggar hukum ya diproses sesuai ketentuannya," lanjutnya.

Sumadi menjelaskan Jogja sudah memiliki aturan terkait jam malam anak. Aturan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Aturan tersebut melarang anak usia di bawah 18 tahun keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas di jam-jam yang diatur.

"Jadi Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang intinya pelarangan anak untuk melakukan kegiatan jam malam untuk anak-anak yang tidak berkepentingan karena ada beberapa hal yang dikecualikan," jelasnya.

Sumadi mengaku Pemkot sudah melakukan sosialisasi terkait jam malam tersebut yang melibatkan TNI, Polri, hingga unsur masyarakat.

"Mulai jam 22.00 sampai jam 04.00 pagi tidak melakukan kegiatan di luar. Tujuannya untuk memproteksi melindungi anak-anak tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif. Itu memang terkecuali misal mereka harus mengantar orang tua rumah sakit dan sebagainya itu juga harus ada pendampingnya," kata Sumadi.

Baca tanggapan DPRD DIY di halaman berikutnya....



Simak Video "Video Api Abadi Mrapen Padam, Kenapa?"


(apl/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork