Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier menuai sorotan. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto pun memberikan respons terkait hal itu.
Hasto mengatakan sebelum seseorang diberi gelar kehormatan harusnya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, memiliki rekam jejak dalam upaya membangun pertahanan negara dan keselamatan bangsa.
"Ya kalau kita melihat untuk jabatan dengan kehormatan dari TNI tentu saja harus memiliki rekam jejak di dalam upaya membangun pertahanan negara di dalam membela keselamatan bangsa, keutuhan wilayah NKRI, dan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa itu. Hal-hal itu harus dipenuhi dahulu sebelum pemberian gelar kehormatan," kata Hasto saat ditemui wartawan di Kampus Sanata Dharma Jogja, Jumat (16/12/2022).
Ia melanjutkan TNI juga harusnya melakukan evaluasi agar dalam setiap pemberian jabatan kehormatan tidak menuai polemik. Pemerintah, lanjutnya, berutang penjelasan detail terkait alasan diberikannya jabatan kehormatan kepada Deddy. Termasuk bidang yang dikuasai Deddy sehingga pada akhirnya mendapatkan gelar kehormatan itu.
"Sehingga orang juga harus melihat dalam bidang apa beliau memperjuangkan pertahanan negara, keselamatan bangsa dan negara itu yang harus dilihat dan dikritisi oleh publik," ucapnya.
Di sisi lain, Hasto enggan mengomentari tepat tidaknya pemberian pangkat Letkol Tituler untuk Deddy. Dia kembali menekankan pemberian gelar kehormatan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Syarat-syarat itu harus terpenuhi dahulu dan kemudian harus dijelaskan kepada publik apakah ketika pemberian pangkat kehormatan tersebut hal-hal yang sangat fundamental itu terpenuhi," pungkasnya.
Diketahui, Deddy melalui akun Instagramnya mengabarkan bahwa dirinya mendapat pangkat Letkol Tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dalam unggahannya tersebut, Deddy memakai pakaian dinas TNI dan bersalaman dengan Prabowo.
"Kebanggaan yang luar biasa, penerimaan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam unggahan di Instagram-nya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V pangkat tituler adalah gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya. Deddy menyampaikan ucapan terimakasih kepada TNI atas penghargaan pangkat yang diberikan kepadanya.
"Terima kasih untuk keluarga besar TNI dan Kemhan atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya. Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ujarnya.
Simak Video "Kafe Tak Berizin di Babarsari Disegel, Sempat Terjadi Perlawanan"
[Gambas:Video 20detik]
(aku/ams)