wara wara

Pemprov DIY Buka Lowongan PPPK Tenaga Guru-Kesehatan, Ini Syaratnya

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 02 Nov 2022 20:21 WIB
Foto: Tangkapan layar. Lowongan kerja PPPK tenaga guru dan kesehatan di Jogja.
Solo -

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru dan kesehatan. Ada 547 formasi yang disediakan untuk mengisi sejumlah tempat di Pemprov DIY. informasi ini secara resmi disampaikan oleh Pemprov DIY melalui akun Instragram resminya @humasjogja.

Dalam akun tersebut dijelaskan mengenai adanya lowongan untuk PPPK.

"Siapa yang sudah tidak sabar untuk mengikuti seleksi pengadaan PPPK tenaga guru dan kesehatan? pengumumannya udah ada lho!

Yok Lur, catat tanggalnya dan ikuti perkembangan proses seleksinya di media sosial BKD DIY atau di website :
https://bkd.jogjaprov.go.id" tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Rabu (2/11/2022).

Mengutip website resmi Pemprov DIY https://bkd.jogjaprov.go.id, pembukaan lowongan PPPK ini sebagaimana ditetapkan dalam pengumuman nomor 810/14167 tentang TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2022.


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 547 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru.

Terdiri dari :
a. Formasi Pelamar Prioritas I (P-l) : 273 formasi
b. Formasi Pelamar Prioritas ll (P-ll) : 2 formasi
c. Formasi Pelamar Prioritas lll (P-lll) :272formasi


Persyaratan Umum

a. Warga Negara lndonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara b. Pelamar P-ll, merupakan THK-ll yang tidak termasuk dalam THK-ll pada kategori pelamar P-l (daftar formasi P-ll sebagaimana Lampiran 2 pengumuman ini). Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (Sl) atau Diploma empat (D-lV) sesuai dengan persyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Surat keterangan berkelakuan baik;

Selengkapnya di halaman berikutnya...




(apl/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB