Polresta Cilacap menggerebek tempat produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial HEF dan AS yang diduga memproduksi jamu hanya berbekal belajar otodidak dengan campuran paracetamol.
"Campurannya itu harus ahlinya. Berdasarkan pengakuannya yang memproduksi ini tadi adalah dia berdasarkan pengalaman secara otodidak. Jadi tidak ada takaran atau keahlian khusus terhadap pembuatan atau peracikan jamu ini," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat ungkap kasus di lokasi kejadian, Rabu (14/10/2026).
"Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan 1 kilo paracetamol," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yovan menjelaskan produksi jamu yang dilakukan HEF dan AS adalah ilegal. Dia menyebut sudah melakukan pengungkapan produksi jamu ilegal di dua lokasi dalam dua hari terakhir.
"Jadi malam ini Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin atau ilegal yang sudah satu minggu ini kita adakan penyelidikan. Dan alhamdulillah dari kemarin dan hari ini kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP," ujarnya.
Yovan menyebut produksi jamu itu bisa mencapai puluhan kilogram per hari dengan keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan.
"Dari ungkap kasus ini kita mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HEF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas produksi di lokasi tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun. Dalam sehari, produsen disebut mampu membuat sekitar 60 kilogram jamu untuk satu jenis merek obat atau jamu pereda pegal linu.
Yovan menjelaskan, polisi menemukan bahan campuran berupa serbuk temulawak dan parasetamol. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, sebanyak 20 kilogram serbuk temulawak dicampur dengan 1 kilogram parasetamol.
"Dalam satu kilonya itu bisa menjadi 100 saset obat pegal linu," ujarnya.
Polisi juga menemukan informasi bahwa produk dari tempat produksi tersebut terdiri atas sekitar 25 merek jamu. Produk-produk itu diduga dipasarkan ke luar Pulau Jawa, terutama wilayah Sulawesi dan Kalimantan.
Pemasarannya dilakukan melalui penjualan daring atau online, kemudian produk dikirim kepada pembeli. Dari seluruh penjualan, produsen diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta setiap bulan.
"Dalam satu bulannya, keuntungan yang bisa diperoleh antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per bulan dari semua penjualan," jelas Yovan.
Menurutnya, praktik tersebut diduga memanfaatkan pola usaha rumahan atau home industry. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas produksi itu tidak dilengkapi izin produksi maupun izin edar.
Yovan menyebut wilayah Kroya selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu, termasuk produk yang legal. Namun, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk menjalankan usaha tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Namun yang oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak punya izin produksi dan izin edar," ungkapnya.
Polisi masih mendalami kandungan bahan yang digunakan dalam pembuatan jamu tersebut, termasuk dugaan penggunaan parasetamol sebagai campuran produk yang dipasarkan sebagai jamu tradisional.
Menurut Yovan, proses peracikan yang dilakukan produsen diduga hanya berdasarkan pengalaman secara otodidak, tanpa keahlian khusus maupun takaran yang teruji.
Untuk memastikan kandungan produk, Polresta Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sampel jamu akan diperiksa di laboratorium guna mengetahui kandungan bahan di dalamnya serta memastikan ada atau tidaknya zat yang berisiko bagi konsumen.
Polisi juga menemukan produk dengan label halal dan BPOM. Namun, keaslian label serta legalitas produk tersebut masih akan diperiksa lebih lanjut.
"Ini ada label halal dan BPOM, tapi akan kita cek keasliannya," kata Yovan.
Polresta Cilacap menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga akan mendalami temuan di dua lokasi yang diungkap untuk mengungkap lebih jauh aktivitas produksi dan distribusi jamu tersebut.
"Nanti ini akan kami rekap, kita akan rilis bersama-sama nanti pada bukti dengan yang TKP satunya. Nanti kami akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian," tandasnya.
