Dua pengedar uang palsu asal Bekasi ditangkap Polsek Ngaliyan dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah setelah mengelabui penjual ponsel di Semarang. Uang palsu sejumlah Rp 4,5 juta itu mereka cetak sendiri di tempat kos di Cikarang.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan kedua pelaku membeli ponsel Rp 4,5 juta dengan 45 lembar uang palsu. Pelaku laki-laki berinisial AH dan AS ditangkap di Pekalongan.
"Kejadiannya hari Senin (31/8/2026) dan penangkapannya dilakukan besoknya, Selasa (1/9). Ditangkap di Pekalongan, saat akan pulang ke Cikarang," kata Aliet melalui pesan singkat kepada detikJateng, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, peredaran uang palsu itu terjadi di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat usai adanya transaksi jual beli ponsel menggunakan uang palsu.
"Awalnya pelapor melakukan transaksi jual beli satu unit telepon seluler secara COD dengan pelaku, di depan Kampus II UIN Walisongo. Telepon seluler tersebut disepakati dengan harga Rp 4,5 juta," jelasnya.
"Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Setelah sampai di rumah, pelapor merasa curiga karena tekstur uang yang diterima terasa berbeda," lanjutnya.
Pelapor pun langsung memeriksa uang yang diterimanya dengan cara diraba dan diterawang. Benar saja, seluruh uang yang diterimanya rupanya uang palsu, sehingga pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaliyan.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng. Tim gabungan kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku di wilayah Kota Pekalongan," ucapnya.
"Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni AH, warga Kota Bekasi, dan AS, warga Kabupaten Bekasi. Keduanya diamankan di SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan 115 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan dua tas. Polisi juga mendatangi kos pelaku di Cikarang Barat.
"Untuk mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Uang palsu itu dicetak sendiri oleh kedua pelaku di tempat kos mereka di Cikarang," jelasnya.
Kedua pelaku juga disebut bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut. Setelah melakukan transaksi di Semarang, keduanya hendak pulang ke Cikarang.
