Pengepul Trenggiling Semarang Dibekuk, Terancam Penjara-Denda Rp 5 M

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 23:34 WIB
Trenggiling yang diamankan dari pengepul jaringan Semarang. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan
Semarang -

Pengepul trenggiling berinisial EO ditangkap Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan. EO terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam keterangan tertulis Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra yang diterima detikJateng pada Kamis (23/7), dijelaskan EO beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Tersangka diduga melakukan perdagangan tiga ekor trenggiling jawa atau Manis Javanica dalam kondisi hidup dan 20 kg sisik trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan perkara di Semarang ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan sejumlah kasus penyelundupan sisik trenggiling di beberapa wilayah.

"Pengungkapan di Semarang merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan kasus penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang kami tangani," ungkap Aswin dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026) malam.

"Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri," sambungnya.

Dari pengembangan kasus, petugas menemukan adanya simpul perdagangan satwa yang dilindungi tersebut di Kota Semarang. Dalam operasi penindakan, petugas membekuk EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Kemudian, penyidik memeriksa saksi dan ahli, menyita barang bukti, dan memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai seluruh persyaratan formil dan materiil dilengkapi, EO beserta barang bukti diserahkan kepada JPU

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat EO dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Akibat perbuatannya, EO terancam dipenjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp 200 juta serta paling banyak kategori VII atau Rp 5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan perdagangan ilegal trenggiling adalah bentuk kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang telah berkembang menjadi ancaman lintas negara.

"Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional," ujar Dwi.

Dwi menambahkan, EO merupakan pengepul atau penampung trenggiling hasil buruan.

"(EO) Salah satu pengepul aktif sudah 5 tahun. Dia menampung trenggiling dari para pemburu, lalu dikirim ke pengepul besar yang sudah tertangkap, saat akan dikirim ke Kamboja dan Vietnam," kata Dwi saat dihubungi detikJateng.

"Ditangkap tanggal 23 Mei 2026. Diserahkan ke Kejati Jateng tanggal 21 juli 2026," imbuhnya.



Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"

(dil/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork