Eks Bupati dan Sekda Cilacap Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 20:38 WIB
Potret Bupati dan Sekda Cilacap Berompi Oranye Usai OTT KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Semarang -

KPK melimpahkan berkas perkara Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman, dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang perdana keduanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 31 Juli 2026.

Jaksa KPK, Prasetyo, mengatakan pelimpahan perkara dari KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dilakukan hari ini.

"Hari ini kami dari Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan perkara atas nama Syamsul Aulia Rahman, Sadmoko Danardono, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Prasetyo saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, penetapan lebih lanjut, termasuk mengenai status penahanan setelah pelimpahan perkara, menjadi kewenangan pengadilan. Untuk saat ini Syamsul dan Sadmoko masih ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.

"(Terdakwa dilimpahkan?) Masih menunggu penetapan nantinya dari pengadilan. Jadi yang menetapkan pengadilan, nanti akan mengeluarkan penetapan terkait dengan penahanannya," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan perkara keduanya telah dilimpahkan.

"(Perkara) Syamsul teregister dengan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg. Sekda Sadmoko bernomor 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg," kata Hadi melalui pesan singkat.

Hadi mengatakan, sidang keduanya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati, dengan hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.

"Sidang pertama dijadwalkan Jumat, 31 Juli. Untuk perkara Sekda juga majelis hakimnya sama dan sidangnya pada hari yang sama," kata Hadi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026), dilansir detikNews.

"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap," lanjutnya.



Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork