3 Orang Jadi Buron Kasus Gudang Ekspedisi Kebumen Dibom Molotov

3 Orang Jadi Buron Kasus Gudang Ekspedisi Kebumen Dibom Molotov

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 16 Jul 2026 11:50 WIB
Rilis pers kasus pengeroyokan dan pelemparan molotov ke gudang ekspedisi yang dihelat di Polres Kebumen, Rabu (15/7/2026).
Rilis pers kasus pengeroyokan dan pelemparan molotov ke gudang ekspedisi yang dihelat di Polres Kebumen, Rabu (15/7/2026). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Solo -

Polisi mengungkap ada tujuh pelaku dalam aksi penganiayaan dan pelemparan molotov di gudang ekspedisi milik J&T di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen. Empat di antaranya sudah ditangkap, tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Tiga di antaranya sudah ditangkap yaitu DK, PL, dan AG. Sedangkan yang masih buron berinisial AB.

"Untuk kasus yang di jembatan ini kita menetapkan empat orang tersangka, tiga kita amankan dan satu masih dalam pencarian," Krisna saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu (15/7/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian untuk kasus pelemparan molotov dan penganiayaan di gudang J&T, ada satu orang diamankan dan dua lainnya masih buron.

"Dalam perkara pengeroyokan di Gudang J&T, polisi menetapkan RB (22) warga Kebumen sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Sementara itu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial GJ dan BGS masih dalam pencarian," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini Satreskrim Polres Kebumen masih terus memburu para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Untuk total tersangka dari kedua lokasi ini ada tujuh orang. Empat berhasil kita amankan dan tiga DPO. Rinciannya, tiga diamankan dan satu DPO dari kasus penganiayaan di jembatan. Kemudian yang J&T satu diamankan dua DPO," urainya.

Untuk diketahui, aksi yang terjadi di gudang J&T itu viral di media sosial. Bahkan, diketahui ada paket yang dijarah oleh pelaku.

Krisna menjelaskan insiden ini dipicu dua kelompok bertemu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara anggota mereka, inisial WF dan AB. Kemudian pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 01.00 WIB, sosok berinisial BG dihubungi oleh FR melalui aplikasi WhatsApp untuk bertemu di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending, dengan masing-masing membawa seorang teman.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua kelompok bertemu dan terjadi aksi saling pukul antara BG dan FR. Setelah itu BG melarikan diri ke permukiman warga. Kelompok FR kemudian mengejar sejumlah orang yang diduga merupakan kelompok BG hingga masuk ke area Gudang J&T Karangsambung," jelas Krisna.

Saat berada di gudang tersebut, pelaku RB melemparkan molotov ke arah WF. Api mengenai jaket korban dan sebagian masuk ke dalam gudang hingga membakar sejumlah paket milik J&T.

Tak berhenti di situ, beberapa pelaku kemudian masuk ke dalam gudang dan secara bersama-sama menganiaya karyawan J&T karena mengira mereka merupakan kelompok BG yang bersembunyi di lokasi tersebut.

"Dalam situasi tersebut, salah seorang pelaku berinisial BGS diduga memanfaatkan keadaan dengan membawa kabur satu karung berisi paket Shopee dari dalam gudang," ucap Krisna.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RB. Setelah itu diketahui sebelum pelemparan molotov ada penganiayaan di kawasan Jembatan Merah Putih Karangsambung.

"Kedua peristiwa ini saling berkaitan. Awalnya kedua kelompok sudah berjanji bertemu untuk menyelesaikan masalah di kawasan Jembatan Merah Putih. Namun karena kelompok satu belum kelihatan, makanya kelompok tersangka ini sempat menganiaya warga yang melintas," jelasnya.



(alg/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads