Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo, Gubug, Grobogan. Ada empat lokasi yang digeledah.
"Penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertadi dalam siaran pers yang diterbitkan, Rabu (8/7/2026).
Surya menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/7) sejak pukul 10.00-19.00 WIB. Dua dari empat lokasi yang digeledah merupakan kantor pemerintahan, yaitu kantor desa dan kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penggeledahan dilakukan di) Kantor Desa Tlogomulyo meliputi ruang kerja Kepala Desa Tlogomulyo, ruang kerja sekretaris desa, ruang kerja kepala seksi atau kepala urusan, ruang kerja staf, gudang arsip termasuk ruangan lain," ujar Surya.
"Kantor Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, meliputi ruang kerja kepala seksi atau kepala urusan, ruang kerja staf, gudang arsip, termasuk ruangan lain," tambahnya.
Selain dua kantor tersebut, Surya membeberkan dua lokasi lain yang digeledah adalah kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga kediaman milik Kepala Desa Tlogomulyo.
"Kantor BUMDes Telaga Mandiri meliputi ruang kerja direktur BUMDes, ruang kerja sekretaris BUMDes, ruang kerja Kepala Pasar Desa Tlogomulyo, termasuk ruangan lain bertempat di Kantor BUMDes Telaga Mandiri yang beralamat di Desa Tlogomulyo," ungkap Surya.
"Rumah Kepala Desa Tlogomulyo yang berinisial S meliputi seluruh tempat atau ruangan rumah yang beralamat di Desa Tlogomulyo RT 6 RW 3, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan," sambungnya.
Surya menuturkan penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Grobogan yang dibagi menjadi empat tim dengan anggota lima hingga tujuh orang. Pihaknya mendapat pengamanan dari prajurit Kodim 0717/Grobogan.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan," urai Surya.
Surya menyampaikan dari hasil penggeledahan itu, pihaknya telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari enam boks kontainer dokumen pengelolaan ABBDes hingga ponsel serta laptop perangkat desa.
"Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu enam boks kontainer berisi dokumen terkait pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, dua unit telepon genggam milik perangkat desa dan lima unit laptop milik perangkat desa," papar Surya.
Surya menyampaikan jika dokumen hingga perangkat elektronik yang telah diamankan akan diteliti oleh Kejari Grobogan. Pemeriksaan terhadap saksi juga akan dilanjutkan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
"Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan akan melakukan penelitian dan pendalaman terhadap seluruh dokumen serta alat bukti elektronik yang telah diamankan," kata Surya.
"Selain itu, Tim Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023," pungkasnya.
(ams/afn)
