Daftar Harta Eks Karyawan Mandiri Taspen Penipu Pensiunan yang Diblokir

Daftar Harta Eks Karyawan Mandiri Taspen Penipu Pensiunan yang Diblokir

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 03 Jul 2026 18:10 WIB
Sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026).
Sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Solo -

Sejumlah aset milik N alias Dika (36), eks karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto yang menipu sejumlah pensiunan di Banyumas telah diblokir. Dika juga bakal dijerat pasal pencucian uang. Berikut daftar hartanya yang diblokir.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan sudah ada 16 nasabah yang melapor dan telah ditangani penyidik. Total kerugian para korban sementara ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.

"Kami tidak berhenti pada pemidanaan saja, tetapi juga melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Petrus saat ditemui di kantornya, Kamis (2/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus mengungkapkan, penyidik tengah melakukan asset tracing untuk menelusuri seluruh harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Penelusuran dilakukan terhadap aset yang tercatat atas nama tersangka maupun suaminya. Polisi telah memblokir sejumlah aset.

Daftar Harta yang Diblokir

  • 6 Sertifikat tanah
  • Mobil Toyota Alphard
  • Mobil Toyota Hilux
  • Mobil Daihatsu Grand Max
  • Motor Kawasaki KLX
  • Motor Kawasaki Ninja

ADVERTISEMENT

"Saat ini ada empat sertifikat hak milik atas nama tersangka yang telah kami blokir dan dua sertifikat atas nama suaminya juga telah kami blokir. Jadi total ada enam sertifikat yang sudah kami blokir," ujar Petrus.

Polisi juga memblokir sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu meliputi mobil Toyota Alphard, Toyota Hilux, dan Daihatsu Grand Max yang tercatat atas nama suami tersangka. Juga terdapat sepeda motor Kawasaki KLX atas nama suami tersangka dan Kawasaki Ninja atas nama tersangka.

"Pemblokiran aset bergerak ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang kami lakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Berdasarkan estimasi kasar penyidik, total nilai aset yang telah ditelusuri dan diblokir mencapai sekitar Rp 10 miliar.

"Proses pendalaman masih kami lakukan secara intensif. Kalau nanti ada pelaku lain tentu akan kami sampaikan. Sampai saat ini masih pelaku tunggal," kata Petrus saat ditanya soal kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Disinggung soal kemungkinan suami tersangka bakal ditetapkan sebagai tersangka, Petrus mengatakan hal itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan, terutama dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Itu masih dalam proses pendalaman kami, termasuk terkait dengan tindak pidana pencucian uang, yang nantinya akan dikenakan kepada tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap motif mantan karyawati PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias Dika yang diduga memalsukan dokumen perbankan hingga meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga menunjang gaya hidup.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan tersangka nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk keinginannya memiliki rumah dan kendaraan.

"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (1/7).




(dil/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads