Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dikepung massa pada Rabu (17/6) malam hingga Kamis (18/6) dini hari. Mahasiswa tersebut ternyata pelaku pelecehan verbal dengan korban mahasiswi driver anjem (antar jemput).
Presiden BEM Unnes, Septia Linasari mengatakan salah satu korban mengirim cuitan di akun menfess di media sosial X. Cuitan itu menarik perhatian banyak orang.
Dia menjelaskan korban yang merupakan driver anjem dihubungi oleh pelaku melalui pesan WhatsApp karena berada dalam satu grup anjem. Pelaku disebut berpura-pura menjadi pelanggan anjem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si pelaku ini nge-chat salah satu driver cewek. Awal modusnya nanyain apakah ready anjem atau tidak, tapi lama-kelamaan chat-nya mengarah berbau seksual. Pelaku pura-pura jadi customer aja," kata Septi saat dihubungi detikJateng, Kamis (18/6/2026).
Kemudian korban meminta pelaku membuat permintaan maaf secara langsung. Korban dan pelaku bertemu di ATM center. Massa mengetahui informasi tersebut dan ikut datang.
Beberapa mahasiswa yang melihat klarifikasi itu pun melakukan siaran langsung di media sosial, sehingga semakin banyak mahasiswa yang datang. Terduga pelaku sempat dikepung ketika dia sembunyi di pos satpam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kalau dari TikTok kan biasanya memunculkan live di sekitar mereka. Makanya dari situ mulai massa banyak yang ke ATM Center karena melihat live TikTok, melihat postingan di menfess juga," tuturnya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan pukul 01.30 WIB dini hari tadi usai dikepung massa.
"Terduga pelaku diamankan semalam jam 01.30 WIB. Kita cek kondisi terduga dulu ya apakah ada kekerasan atau tidak. Selanjutnya kita dalami. Ini masih ditahan saat ini. (Sampai kapan?) Kita masih dalam proses penyidikan," kata Sriniti di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/6/2026).
"Pelaku inisial M. Usianya sekitar 19 tahun. Asalnya dari luar Kota Semarang," imbuhnya.
Kasi Humas Unnes, Surahmat mengatakan laporan dugaan kekerasan seksual masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) pada Rabu (17/6) pukul 14.30 WIB melalui hotline pengaduan. Pihak kampus langsung melakukan penanganan termasuk meminta keterangan dan bukti awal kepada pelapor.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, Satgas mengidentifikasi adanya tiga korban kekerasan seksual," kata Surahmat.
Laki-laki yang terduga pelaku pelecehan itu adalah mahasiswa berinisial MFA (19). Dia dikenal jarang bergaul alias introvert dan disebut pernah menjadi Duta Genre Kabupaten Jepara 2024.
Presiden BEM Unnes, Septia Linasari, mengatakan beberapa teman pelaku ikut hadir di pengepungan pelaku di kampus tadi malam. Teman pelaku menyebut pelaku sehari-hari jarang berkumpul dengan teman-temannya.
"Kalau sehari-harinya dikatakan dia memang introvert, jarang bergaul walaupun memang ada beberapa teman-teman di sekitar dia," kata Septi saat dihubungi detikJateng.
Video klarifikasi dari MFA juga beredar di media sosial dan kemudian diketahui dari komentar jika MFA pernah menjadi Juara Berbakat Putra Duta Genre Kabupaten Jepara Tahun 2024. Informasi itu juga sempat dimuat di media mainstream.
"Memang asalnya dari Jepara, terkait Duta Genre sepertinya memang benar. Pelaku benar inisialnya FA, dari Ilmu Keolahragaan," ujar Septi.
Jadi Tersangka
Polisi lalu menetapkan MFA (19), sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka dalam kasus pelecehan verbal terhadap driver antar jemput (anjem).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (19/6/2026).
Diketahui, MFA sendiri telah diamankan Polrestabes Semarang sejak Kamis (18/6) 01.30 WIB, usai dikerumuni mahasiswa Unnes di kampus. Namun, ia tak lagi ditahan karena ancaman hukuman dari pasal itu di bawah 5 tahun.
MFA telah dilepas tadi malam usai ditahan 24 jam di Mapolrestabes Semarang. Sementara untuk korban yang melapor ke pihak kepolisian hingga saat ini masih 1 orang.
"Sampai saat ini belum ada tambahan korban, kami juga koordinasi dengan pihak kampus bila ada korban lain yang sudah lapor ke Satgas PPK. (Setelah ini tahapnya) Pemberkasan dan koordinasi jaksa," ucapnya.
(aku/aku)
