Kata Jokowi soal Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa di Polda Metro Jaya

Kata Jokowi soal Proses Hukum Roy Suryo-dr Tifa di Polda Metro Jaya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 19 Jun 2026 13:07 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (19/6/2026).
Presiden ke-7, Joko Widodo ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (19/6/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) merespons perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum bahkan menegaskan siap datang langsung ke persidangan membawa ijazah asli.

"Ya kita, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi ditemui di Kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (19/6/2026).

Jokowi juga memastikan rencana kehadirannya dalam persidangan terkait sengketa ijazah. Mantan Wali Kota Solo ini memastikan dirinya akan hadir langsung di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, akan hadir," jawab Jokowi singkat.

ADVERTISEMENT

Mantan Wali Kota Solo itu juga menegaskan komitmennya untuk membuktikan keaslian dokumen pendidikannya. Ia menyatakan bakal membawa ijazah aslinya ke hadapan majelis hakim sebagai bukti otentik.

"Iya (bawa ijazah asli), sesuai yang sudah saya sampaikan," tegasnya.

Terkait keberadaan fisik ijazah tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa dokumen asli miliknya saat ini masih berada di pihak Polda Metro Jaya untuk kepentingan prosedur yang ada.

"Iya, masih di Polda," pungkas Jokowi.

Untuk diketahui, dilansir dari detikNews, Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.

"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Tersangka di klaster pertama adalah Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads