Polisi menyebut para pekerja yang tergabung dalam komplotan penipuan daring atau scammer jaringan internasional modus pig butchering di Solo Baru, Sukoharjo, direkrut melalui media sosial. Mereka digaji berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Himawan Susanto Saragih dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).
Himawan menyebut terdapat 39 tersangka dalam kasus tersebut. Sebelas tersangka di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan Nepal. Adapun pekerja yang berasal dari Indonesia direkrut melalui Facebook.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari WNI tersebut itu dia mendapatkan penawaran pekerjaan di platform Facebook," kata Himawan.
Himawan mengatakan, para pekerja memiliki peran masing-masing mulai dari marketing hingga model.
"Gaji dari marketing, kemudian dari leader, kemudian model, itu berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta per bulan," sebutnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, menyebut 11 WNA itu menggunakan paspor wisata sosial budaya dan pra-investasi
"Untuk warga Nepal dan Myanmar itu variasi, mereka menggunakan visa untuk wisata sosial budaya. Tapi ada juga yang menggunakan visa pra-investasi," kata Haryono.
"Kalau untuk pra-investasi mereka datang pasti ada sponsor. Tapi kalau untuk visa dan sosial budaya, mereka datang seperti orang kunjungan," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditressiber Polda Jateng mengungkap jaringan scammer internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Tersangka menggunakan modus pendekatan emosional kepada para korban hingga berhasil menipu dan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.
Perusahaan tersebut bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dari perusahaan itu, para pelaku melakukan penipuan terorganisir dengan jaringan lintas negara.
Himawan menyebut perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5/2026).
Pendekatan Emosional
Himawan membeberkan para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar hubungan emosional kepercayaan korban meningkat.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.
Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi secara tidak wajar.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," kata Artanto.
"Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Raup Rp 41 Miliar
Himawan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.
Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak beraksi pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (22/5/2026).
Usai kepercayaan terbangun, Himawan mengatakan korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing hingga asisten marketing. Para pelaku dibagi menjadi empat tim.
(dil/dil)
