Polisi Tahan Pemuda Pelaku Begal Payudara di Talang Tegal

Polisi Tahan Pemuda Pelaku Begal Payudara di Talang Tegal

Imam Suripto - detikJateng
Sabtu, 02 Mei 2026 17:44 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: iStock
Tegal -

Seorang pemuda inisial KAA (20) di Tegal ditangkap warga akibat melakukan begal payudara terhadap seorang wanita. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Adegan penangkapan pelaku begal payudara ini diunggal oleh sebuah akun @tegalhariini. Video berdurasi 27 detik memperlihatkan warga mengamankan satu orang pelaku.

Pada tayangan video tampak seorang pria berjaket warna abu-abu sedang dikerubuti dan diinterogasi warga. Salah satu warga tampak memegangi kepala laki laki yang menjadi pelaku begal payudara. Pelaku sempat diserahkan ke Polsek Talang, namun untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku langsung digiring ke Polres Tegal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa terjadi di Talang, Tegal pada Rabu (29/4) malam. Pelaku inisial MAA (20), karyawan swasta.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tegasnya, Sabtu (2/5).

Tindakan asusila ini dialami korban usai makan bersama temannya di Slawi. Saat menuju wilayah Talang, dia dibuntuti pelaku yang menggunakan motor. Setiba di depan Balai Desa Kajen, pelaku langsung malancarkan aksinya.

"Kronologinya pada Rabu malam, korban dan satu orang temannya berboncengan sepeda motor keluar dari tempat makan di wilayah Slawi menuju arah Talang. Kemudian dari belakang ada yang mengikuti satu orang menggunakan sepeda motor. Awalnya korban belum sadar dirinya menjadi korban begal payudara, setelah dipepet oleh pelaku baru sadar sudah dilecehkan bagian intimnya dipegang tiga kali," beber Kasat Reskrim Polres Tegal.

Merasa dilecehkan sebanyak 3 kali, korban pun berteriak. Pelaku langsung kabur tapi dikejar warga hingga akhirnya tertangkap.

"Pelaku kami jerat pasal 145 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas AKP Luis.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads