Viral Rampas Mobil Wanita, 4 DC di Pati Ditangkap!

Viral Rampas Mobil Wanita, 4 DC di Pati Ditangkap!

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 29 Apr 2026 21:00 WIB
Tampang empat debt collector yang ditangkap usai diduga merampas mobil seorang perempuan. Foto diunggah Rabu (29/4/2026).
Tampang empat debt collector yang ditangkap usai diduga merampas mobil seorang perempuan. Foto diunggah Rabu (29/4/2026). Foto: dok. Polresta Pati
Pati -

Viral di media sosial aksi sekelompok debt collector (DC) merampas mobil seorang perempuan di Pati. Polisi yang menerima laporan menangkap empat pelakunya.

Video kejadian DC merampas mobil ini viral di media sosial, salah satunya diunggah akun instagram @komunitasanakaslipati. Pada unggahan itu memperlihatkan sekelompok pria tengah menyetop mobil warna merah. Si pemilik mobil itu pun merekam aksi DC itu.

"Kalau ada DC (Debt Collector) di daerah Pati Kota jangan takut video untuk viralkan kejadian kemarin siang di depan Gor Pesantenan Pati," demikian unggahan akun itu seperti dilihat detikJateng, Rabu (29/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan adanya video sekelompok DC sedang merampas mobil milik warga. Peristiwa tersebut terjadi di halaman Gedung Olahraga Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4) sekitar pukul 12.30 WIB kemarin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya korban melaporkan kepada polisi malamnya pada pukul 19.00 WIB di Polresta Pati. Korban seorang perempuan berinisial S (30), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat terduga pelaku, masing-masing berinisial N (47), warga Jepara; S.N.H (38), warga Pati S.S (47), warga Demak; serta A.S (40), warga Jepara. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perampasan kendaraan milik korban," jelas Dika dalam keterangan tertulis kepada wartawan malam ini.

"Empat pelaku profesi sebagai DC semua," tambahnya.

Dika melanjutkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya warna merah, satu buah kunci kendaraan, serta satu lembar STNK yang sesuai dengan identitas kendaraan tersebut.

"Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku," jelasnya.

Dika menjelaskan, proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur sehingga seluruh pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan. Setelah diamankan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengamankan empat orang terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan yang dirampas. Saat ini seluruhnya telah diamankan di Sat Reskrim Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.

"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.




(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads