Seorang tahanan di Rutan Polresta Pulau Ambon, Maluku, tewas berkelahi dengan sesama tahanan. Pria berinisial ML (32) itu baru ditahan satu jam terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Dikutip dari detikSulsel, ML ditahan satu jam sebelum kejadian. Ia dimasukkan ke dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tahanan kasus persetubuhan terhadap anak dibawa umur dilaporkan tewas. Ia diduga berkelahi dengan sesama tahanan," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi hari Minggu (26/4) pukul 00.58 WIT. Ada sembilan orang tahanan lainnya yang diduga terlibat dalam perkelahian.
"Namun, berselang sekitar 1 jam, kemudian terjadi perkelahian di dalam sel yang melibatkan (korban dan) 9 tahanan," jelasnya.
Selain tahanan yang tewas, tahanan lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Para tahanan yang terlibat perkelahian itu berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL, DRL, dan ML.
"Akibat perkelahian, sejumlah tahanan juga mengalami luka dan sempat dievakuasi oleh petugas jaga ke rumah sakit pada Senin (26/4) pukul 03.30 WIT. Namun korban MP dinyatakan meninggal dunia," bebernya.
Delapan petugas piket dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab perkelahian.
"Masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan evaluasi prosedur pengamanan di dalam rutan. (Selanjutnya) mengambil langkah tegas terhadap para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
(alg/dil)
