Duel maut yang menewaskan siswa kelas 8 di SMP Negeri 2 Sumberlawang Sragen terjadi saat jam kosong atau jam belajar tapi tak ada guru. Duel dipicu saling ejek antara korban WAP (14) dengan temannya yang kini jadi tersangka, DTP (14).
"Motif kejadian tersebut karena adanya saling ejekan spontan antara pelaku anak dengan korban anak yang seketika saat itu berubah saling menantang," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari di Mapolres, Kamis (9/4/2026).
Dewiana sendiri menyebut ejekan tersebut bermula dari ejekan biasa tidak menyangkut organisasi maupun nama orang tua. Dari saling ejek itu, menimbulkan perkelahian dan saling menantang untuk berkelahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ejekannya ini ejekan anak-anak biasa, tidak ada menyangkut organisasi, tidak ada menyangkut orang tua, hanya guyonan-guyonan spontan saja. Tapi ya ini berujung pada akhirnya ejek-ejekan spontan, ujung-ujungnya saling nantang dan terjadilah perkelahian itu," terangnya.
Lebih lanjut, Dewiana mengatakan perkelahian terjadi saat jam belajar. Namun perkelahian tak diketahui karena kelas korban dan pelaku sedang tak ada guru.
"Bahwa sewaktu jam pelajaran sekolah masuk ke pelajaran keenam, yaitu dimulai pukul 11.00 WIB kelas di mana korban anak belajar sedang ada pelajaran IPS dan kelas di mana pelaku anak belajar sedang ada pelajaran Matematika namun kosong (artinya tidak ada guru yang mengampu)," terangnya.
"Kondisi murid-murid kedua kelas tersebut sedang minim pengawasan dari guru yang menimbulkan kesempatan murid-murid melakukan kegiatan di luar kelas, termasuk di antaranya adalah korban anak maupun pelaku anak," sambungnya.
Perkelahian itu, kata Dewiana dilakukan menggunakan tangan kosong. Ada beberapa pukulan dan tendangan yang dilayangkan pelaku.
"Kalau benda tidak ada. Tadi sudah saya sampaikan bahwa tidak ada alat bantu dalam kejadian ini. Kemudian tendangan tadi juga sudah saya sampaikan, dalam perkelahian itu memang ada pukul ada menendang juga. Namun hasil autopsi bahwa penyebab kematian bukan dari hasil tendangan itu, tapi adanya yang tadi saya sampaikan patah di pangkal tulang tengkorak," bebernya.
"Nah tentu ini penyidik masih mendalami lagi terkait dengan apa namanya modus yang dilakukan oleh pelaku anak ini sehingga mengakibatkan patah pada dasar tulang tengkorak," lanjut Kapolres.
Saat perkelahian itu, korban yakni WAP sempat tak sadarkan diri dan dibawa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) baru dibawa ke Puskesmas Sumberlawang.
"Dari rangkaian inilah penyidik masih mendalami di waktu dan tempat mana korban meninggal dunia. Dari hasil autopsi korban mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak," terangnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, DTP tidak dilakukan penahanan sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena adanya jaminan dari pihak keluarga.
"Terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena merujuk pada regulasi yang ada, di mana ada jaminan dari orang tua bahwa anak tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, pelaku tetap menjalani karantina dan pembinaan di lokasi yang dirahasiakan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat 3 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
"Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar," tutupnya.
