Seorang pengusaha rugi hingga Rp 78 miliar gegara tertipu investasi fiktif bisnis sarang burung walet. Pelakunya telah diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Hasil penipuan itu dipakai pelaku untuk berfoya-foya.
Janji Untung 3 Kali Lipat
Direktur Reskrimsus Kombes Djoko Julianto mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial JS (36). Ia melakukan aksinya sejak April 2022 hingga Juli 2025.
"Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal," kata Djoko dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026).
Djoko mengungkapkan, awalnya tersangka mengajak Komisaris PT NLD berinisial UP (40) untuk bisnis jual beli sarang burung walet. Agar korban tertarik, tersangka juga mengirimkan sejumlah foto lokasi.
"Dengan beberapa iming-iming keuntungan, termasuk mungkin foto-foto lokasi, termasuk beberapa data keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban sehingga korban merasa tertarik dengan usaha tersebut," ungkapnya.
"Dia memberikan iming-iming kemudian informasi kepada korban seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur, tertarik untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," imbuhnya.
Korban Transfer Berkali-kali
Korban lalu melakukan transfer berulang kali ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka. Korban terus melakukan transfer karena tersangka menyampaikan ada lokasi sarang burung walet baru untuk pengembangan investasi.
"Proses transfer yang dilakukan korban kepada pelaku berulang kali setiap ada informasi berkaitan dengan lokasi baru, termasuk beberapa keuntungan-keuntungan yang pelaku sampaikan kepada korban lain," ujar Djoko.
"Padahal itu semua fiktif dan ini disampaikan pelaku agar korban benar-benar yakin dengan apa yang dia lakukan. Pelaku juga menggunakan beberapa layer-layer termasuk rekening-rekening yang digunakan semuanya fiktif, sehingga rekening semua masuk ke yang bersangkutan," sambungnya.
Tersangka juga menjanjikan keuntungan investasi ini dapat direalisasikan dalam beberapa bulan. Setelah tak kunjung terealisasi, korban kemudian melapor ke polisi.
"Janji pada beberapa bulan berikutnya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi oleh pelaku tidak diberikan kepada korban sehingga korban melakukan penagihan termasuk menghubungi yang bersangkutan tidak ada respons," kata Djoko.
"Kemudian pada bulan April 2025, korban selalu mencari informasi keberadaan yang bersangkutan dan akhirnya pada awal tahun 2026 korban melaporkan ke pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah," tambah dia.
Tekor Rp 78 Miliar
Djoko menyebut pihaknya telah mengamankan dan melakukan penahanan kepada tersangka. Menurutnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 78 miliar.
"Kemudian pelaku kita amankan dan sekarang sedang dalam proses penyidikan dan kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 78 miliar," tutur Djoko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Djoko mengungkapkan sejauh ini diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya sendirian. Selain menggunakan rekening fiktif, tersangka juga menggunakan perusahaan fiktif.
"Pelaku sampai dengan hari ini bertanggung jawab sendiri. Tapi kita masih kembangkan terus kemungkinan dari pelaku lain akan terus kita lakukan proses penyidikan. Yang pasti sampai hari ini masih kita amankan pelaku tunggal dan dia masih belum memberikan keterangan lain," ujar Djoko.
"Tetapi upaya ini terus kita lakukan penyelidikan berkaitan dengan apakah mungkin ada pelaku-pelaku lain menjadi kelompok sindikat mereka. Kemudian untuk perusahaan yang dilakukan oleh pelaku fiktif," sambungnya.
(dil/afn)