Korban pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji di Kebumen terus bertambah. Hingga kini, total sudah ada 13 korban yang melapor ke Polres Kebumen.
Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karanggayam ini terus berkembang. Sebelumnya, jumlah korban yang melapor tercatat ada enam orang, namun hingga kini korban bertambah menjadi 13 orang.
"Korban saat ini tercatat 13 orang dan proses penyidikan terus berlanjut," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat dihubungi detikJateng, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan oleh penyidik. Tersangka dalam perkara tersebut juga telah diamankan dan saat ini menjalani masih proses hukum lebih lanjut.
Selain fokus pada aspek penegakan hukum, Polres Kebumen juga melakukan langkah pendampingan terhadap para korban. Polres Kebumen bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi menggelar kegiatan trauma healing di desa tempat para korban mengalami pelecehan oleh guru ngajinya, Selasa (31/3/2026) kemarin.
Kegiatan yang berlangsung di rumah salah satu perangkat desa setempat melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga orang tua dan para korban.
"Trauma healing dilakukan sebagai bentuk pemulihan psikologis bagi para korban. Kegiatan ini diisi oleh tim psikologi Polres Kebumen bersama psikolog dan perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kebumen melalui pendekatan konseling serta dukungan sosial," imbuhnya.
Pendampingan tersebut bertujuan membantu korban memulihkan kondisi mental, membangun kembali kepercayaan diri, serta mendorong mereka agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal. Program ini direncanakan berlangsung secara berkelanjutan hingga para korban dinilai siap kembali ke lingkungan sosialnya.
"Upaya penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan pendampingan psikologis diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah di Kecamatan Karanggayam," lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Kebumen tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur. Tak hanya mencabuli para korban, ia bahkan sampai memperkosa korbannya.
Tersangka berinisial M (29) warga Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Pria yang bekerja sebagai guru ngaji itu nekat mencabuli dan memperkosa anak didiknya.
"Tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Untuk korban kemungkinan akan bertambah. Jadi yang sudah laporan kurang lebih ada enam orang. Korban terakhir ini melakukan persetubuhan. Tersangka umur 29 tahun pekerjaan wiraswasta atau guru ngaji," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Senin (30/3).
I Putu Bagus menjelaskan, tersangka telah melakukan aksinya lebih dari sekali selama kurun waktu empat tahun. Adapun korban merupakan tetangga tersangka yang rata-rata masih berumur antara 15-18 tahun.
"Kejadian dilakukan tersangka sejak tahun 2022 dan terakhir dilakukan tanggal 20 Maret 2026. Selama kurang lebih empat tahun, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali. Jadi tersangka tidak hanya melakukan pencabutan terhadap lima korban tapi melakukan persetubuhan terhadap satu korban," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun.
"Karena ini adalah guru ngaji yaitu tenaga pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Jadi kalau ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga maka akan menjadi 20 tahun penjara," tegasnya.
Petugas terus mengimbau apabila terdapat korban lain atau informasi tambahan terkait perkara tersebut, masyarakat diharapkan segera melapor ke Polres Kebumen. Polisi juga memastikan identitas korban dan keluarga dijamin kerahasiaannya.
