Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akhirnya ditahan KPK dalam perkara korupsi kuota haji. Penahanan Yaqut setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.
Dikutip detikNews, Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Hari ini Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut bersama tim penasihat hukumnya tiba pukul 13.05 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Tetapi, gugatan tersebut akhirnya ditolak oleh hakim.
Hakim menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut! |
(apl/aku)











































