2 Pemuda Mabuk Pukuli Kapolsek Kaliwungu Kendal Jadi Tersangka

2 Pemuda Mabuk Pukuli Kapolsek Kaliwungu Kendal Jadi Tersangka

Saktyo Dimas R - detikJateng
Senin, 09 Mar 2026 16:50 WIB
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar rilis ungkap kasus pemukulan Kapolsek Kaliwungu, Senin (9/3/2026).
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar rilis ungkap kasus pemukulan Kapolsek Kaliwungu, Senin (9/3/2026). (Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng)
Kendal -

Jajaran Satrekrim Polres Kendal menetapkan dua pelaku pemukulan terhadap Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni Mistaqul Hariyanto (20) warga Dukuh Gambiran, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu dan AF (18) warga Dukuh Kandangan, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pelaku yang memukul Kapolsek Kaliwungu dan anggotanya, kami menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Dua teraangka tersebut yakni MH warga Dukuh Gambiran, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu dan AF warga Dukuh Kandangan, Desa Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat rilis kasus di Mapolres Kendal, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (09/03/2026).

Hendry menjelaskan pemeriksaan terhadap dua tersangka sesuai dengan prosedur berdasarkan sejumlah barang bukti di antaranya visum dari kedua korban.

"Saat ini kasusnya dalam penyidikan dan kami melakukan proses hukum ini sesuai dengan prosedur. Sejumlah barang bukti perbuatan kedua tersangka juga ada diantaranya hasil visum terhadap dua korban," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendry menjelaskan kedua tersangka nekat memukul dua polisi saat diarahkan untuk membubarkan diri karena masih di bawah pengaruh alkohol.

"Jadi kedua tersangka ini emosi tidak mau dilerai dan dibubarkan oleh petugas dan keduanya juga masih di bawah pengaruh alkohol," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menerangkan motif perkelahian dua kelompok pemuda karena bersinggungan dan posisi kedua kelompok dalam kondisi mabuk.

"Motif kedua kelompok pemuda ini berkelahi gara-gara mereka bersinggungan dan saling emosi. Kondisinya sama-sama mabuk," terangnya.

Hendry menambahkan tersangka AF diamankan petugas dilokasi kejadian sementara tersangka MH sempat kabur setelah memukul petugas. Petugas membawa tersangka AF ke Mapolsek Kaliwungu untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka MH yang kabur.

Lalu petugas kembali mendatangi lokasi kejadian, dan mendapati tersangka MH di lokasi kejadian sedang menantang berkelahi warga sekitar dan petugas. Tak butuh waktu lama, tersangka yang masih dalam keadaan mabuk berhasil diringkus petugas dibantu warga.

"Tersangka MH ini awalnya kabur namun balik lagi ke lokasi kejadian untuk menantang warga berkelahi. Kebetulan anggota yang melakukan pengejaran melihat tersangka, saat berhadapan tersangka sempat menantang petugas juga," paparnya.

Hendry mengungkapkan kedua tersangka ditangani berbeda, tersangka MH ditangami di Polsek Kaliwungu sedangkan tersangka AF karena masih di bawah umur di tangani Unit PPA Polres Kendal.

"Jadi penanganannya berbeda, untuk MH ditangani di polsek Kaliwungu tapi AF ditangani oleh unit PPA Polres Kendal karena masih di bawah umur," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 262 ayat 1 KUHP (UU No 1 tahun 2023) tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman 6 tahun penjara dan subsider pasal 466 ayat 1 junto pasal 470 huruf a KUHP (UU No 1 tahun 2023) tentang penganiayaan fisik.

"Ancaman hukuman 2 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho dan anggotanya Brigadir Hendy, menjadi korban pemukulan saat melerai perkelahian kelompok pemuda di desa Krajan Kulon kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, menjelaskan saat kejadian sedang melakukan patroli rutin dan pengamanan tradisi Ngangklang atau bangunkan sahur bersama tiga anggotanya di sekitar jalan Sawahjati.

"Saat patroli itulah, kami dapat informasi kalau terjadi perkelahian dua kelompok pemuda di sekitaran depo ban ikut desa Krajan Kulon," kata Nindya kepada detikjateng, saat dihubungi Minggu (8/3/2026).

Atas informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan didapati sejumlah pemuda sedang berkelahi dan beradu mulut. Petugas yang melihat kejadian tersebut dari dalam mobil langsung turun dan berusaha melerai.

Bukannya mendengarkan arahan dari polisi dan menghentikan perkelahian, para pemuda tersebut justru menyerang anggota yang berusaha melerai. Para pemuda tersebut secara membabi buta memukuli Kapolsek dan anggotanya.



(aku/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads