Fadia Arafiq Bukan 'Anak Kemarin Sore' di Pemerintahan Meski Eks Pedangdut

Nasional

Fadia Arafiq Bukan 'Anak Kemarin Sore' di Pemerintahan Meski Eks Pedangdut

Yogi Ernes - detikJateng
Kamis, 05 Mar 2026 17:47 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Ari Saputra/ detikFoto
Solo -

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Meski berdalih tak paham aturan karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut, ternyata rekam jejak Fadia menunjukkan dia bukan 'anak kemarin sore' di pemerintahan.

Dilansir detikNews, berdasarkan penelusuran detikcom, Kamis (5/3/2026), Fadia mengawali karier politiknya sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada 2011-2016.

Jabatan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2011-2016 itu menjadi batu loncatan Fadia dalam membangun karier politiknya dan pengalaman mengurus birokrasi pemerintahan. Ia lalu dipercaya mengemban posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan periode 2016-2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karier politik Fadia Arafiq pun terus menanjak hingga terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2026. Ia pun kembali terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode kedua, 2025-2030. Perjalanan karier 15 tahun di dunia politik idealnya membuatnya tidak 'buta' masalah birokrasi.

Meski demikian, KPK mengungkapkan bahwa Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuat dirinya tidak paham aturan.

ADVERTISEMENT

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan saudari FAR dengan demikian saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3), dikutip dari detikNews.

KPK menambahkan, Fadia juga berdalih urusan pemerintahan di Pemkab Pekalongan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (sekda). Sebagai bupati, Fadia mengaku hanya mengurusi persoalan yang bersifat seremonial.

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Asep.

Meski Fadia mengaku tidak tahu aturan sebagai birokrat, namun penyidikan KPK mengungkap Bupati Pekalongan itu secara aktif dan sengaja bermain dalam proyek pengadaan di Pemkab. KPK juga mengungkap Fadia memaksa perusahaan keluarganya terpilih sebagai pemenang tender proyek di Pekalongan, meski telah diingatkan Sekda soal dugaan potensi korupsi.

"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep.

Menurut Asep, Fadia tidak menggubris peringatan dari bawahannya. Dia tetap ngotot menjadikan perusahaan keluarganya untuk menjalankan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," ungkapnya.

Diketahui, setelah setahun Fadia menjabat, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebutkan, PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads