Penampilan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berompi Oranye

Nasional

Penampilan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berompi Oranye

Adrial akbar - detikJateng
Rabu, 04 Mar 2026 15:39 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Ari Saputra/ detikFoto.
Solo -

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring OTT. Fadia menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Begini penampilan Fadia berompi oranye.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Rabu (4/3/2026).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

ADVERTISEMENT
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah.Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) usai tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Ari Saputra/ detikFoto

Dalam kasus ini, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3), Fadia selesai diperiksa pada pukul 12.00 WIB. Seperti halnya tersangka korupsi yang lain, Fadia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Sebagian wajahnya tertutup oleh hijab

Selanjutnya, Fadia dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas KPK. Pada kesempatan itu, Fadia mengaku tidak terkena OTT.

"Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apa pun yang diambil dan, pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah," ujarnya.




(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads