Dua terduga pelaku penipuan kasus transaksi cash on delivery (COD) sebuah smartwatch di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Korban penipuan ini ialah seorang mahasiswi inisial DA (22).
Dilansir detikNews, korban mengalami kerugian Rp 2 juta akibat penipuan ini. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi, menjelaskan kejadian penipuan ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Barat.
Kepada polisi, DA mengaku mengenal kedua pelaku setelah membuat unggahan di Facebook bahwa dirinya sedang mencari smartwatch merek Apple Watch.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan barang dengan harga Rp 2,9 juta. Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung," kata Engkus kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
DA kemudian bertemu dengan kedua pelaku di depan sebuah klinik kawasan Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi.
"Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung mengoneksikan perangkat tersebut ke ponsel korban," ujar Engkus.
"Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor korban diblokir, dan jam tangan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polsek Cikarang Barat.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni UA dan DA, pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Cikarang Selatan," ungkap Engkus.
Kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Polsek Cikarang Barat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial, serta memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran.
"Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau memiliki informasi terkait tindak pidana, segera hubungi Call Center 110, layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086, atau nomor pengaduan resmi 0811-1939-110. Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam secara cepat, humanis, dan responsif," kata Engkus.
(dil/apu)











































