Pasutri di Banyumas Kompak Bisnis Narkoba, Modus Pakai Sistem 'Web'

Pasutri di Banyumas Kompak Bisnis Narkoba, Modus Pakai Sistem 'Web'

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 27 Jan 2026 18:50 WIB
Barang bukti yang diamankan dari pasutri pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas, Selasa (27/1/2026).
Barang bukti yang diamankan dari pasutri pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas, Selasa (27/1/2026).Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas -

Pasangan suami istri (pasutri) di Banyumas berinisial BM (34) dan MHK (26) diciduk polisi. Keduanya kompak menjadi pengedar narkoba dengan modus web.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap BM di depan sebuah warung bubur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1) pukul 05.15 WIB. Dari tangan BM, polisi menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dibungkus lakban hitam.

Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka BM kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Barang tersebut dibungkus lakban hitam," ujar Willy dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan BM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan pasangan tersebut. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja, serta narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram," jelasnya.

Lebih lanjut, Willy mengungkapkan modus peredaran yang dijalankan pasutri ini terbilang rapi. BM mengaku mengedarkan sabu dengan sistem 'web', yakni meletakkan paket narkotika di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

"Tersangka BM menjalankan peredaran narkotika dengan sistem web atau lokasi peletakan paket. Dari pengakuan itu, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen," katanya.

Sementara itu, peran MHK tak kalah penting. Istri BM tersebut bertugas sebagai operator yang mengatur transaksi dari rumah.

"Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby di rumah. MHK melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli," tambah Willy.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads