Aksi Nekat 2 Pria Onani di Trans, Sudah Janjian Sepulang Kerja

Jabodetabek

Aksi Nekat 2 Pria Onani di Trans, Sudah Janjian Sepulang Kerja

Mulia Budi - detikJateng
Sabtu, 17 Jan 2026 16:29 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi penangkapan dua pria yang diduga onani di bus Transjakarta (Andhika-detikcom)
Solo -

Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus tindakan asusila lantaran diduga beronani di dalam bus Transjakarta rute 1A. Polisi menyebut perbuatan tak senonoh itu dilakukan kedua tersangka yang merupakan teman.

"Iya, teman, dan janjian," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar kepada wartawan, seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno mengungkap kedua pelaku telah berjanji untuk pulang kerja bersama dengan menggunakan bus yang sama. Keduanya disebut saling mengenal selama tiga hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kejadian itu berlangsung di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakut, pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB. Onkoseno menjelaskan, korban saat itu menumpang bus dan berdiri bersama penumpang lainnya.

"Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan," terangnya.

Namun, korban merasakan ada cairan yang mengenai pakaian belakangnya sesaat kemudian. Mulanya, korban mengira cairan itu dari pendingin udara.

"Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila," jelas Onkoseno.

"Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Onkoseno mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam dipenjara maksimal 1 tahun.

"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum," ujarnya.




(apu/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads