Ketua Penyelenggara Lomba Tari Tipu-tipu di Semarang Ditahan!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 28 Nov 2025 14:36 WIB
Ketua Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Senin (6/1/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Lomba Tari Nasional yang sempat bikin geger karena batal digelar di Taman Indonesia Kaya (TIK) Kota Semarang, telah memasuki babak baru. Ketua Penyelenggara dari Semarang Economy Creative, Mei, ditahan Polda Jateng.

"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (28/11/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto juga membenarkan penahanan tersangka dalam kasus penipuan lomba tari itu.

"Saya cek dulu. Infonya demikian, baru sepintas saya dapat infonya," kata dia melalui pesan singkat kepada detikJateng.

Sementara pengacara korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan hal serupa. Ia juga telah mendapat informasi bahwa Mei telah dijadikan tersangka dan ditahan Polda Jateng.

"Penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis, 28 November 2025 akhirnya menahan Dr. MS, tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan lomba tari yang melibatkan anak- anak TK, SD, dan SMA," ungkapnya kepada detikJateng.

Ia menjelaskan, kasus dugaan penipuan lomba tari itu bermula saat komunitas Semarang Economy Creative (SEC) yang diketuai Mei yang seharusnya digelar Jumat (20/12/2024), batal digelar.

"Peserta lomba yang terdiri dari anak-anak dijanjikan piala atau tropi Gubernur, uang pembinaan dan sertifikat. Namun saat hari pelaksanaan apa yang dijanjikan tidak ada. Bahkan soundsystem dan panggung tidak ada," ungkap Petir.

"Adapun korban, terdiri dari 35 kelompok, terdiri dari sanggar dan sekolahan, mulai dari TK sampai SMA dengan jumlah peserta 178 orang," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah peserta Lomba Tari Nasional Tingkat Jateng menggeruduk Kantor Gubernur Jateng pada Jumat (10/12/2024) siang. Mereka menanyakan soal kejelasan lomba tari yang disebut akan memperebutkan piala Gubernur Jateng itu. Ternyata pihak Pemprov Jateng menyebut tidak terlibat dalam perlombaan itu.

"Kita ada jadwal tadi jam 09.00 WIB kita ada perlombaan tari di Taman Indonesia Kaya. Tapi dari panitia tidak ada kejelasan, alasannya pertama tidak ada sound," kata salah satu pemilik sanggar, Juju Jumarni di Kantor Gubernur Jateng, Jumat (18/12/2024).

Juju mengatakan, selain telah membayar pendaftaran, para peserta juga sudah mengeluarkan biaya untuk dandan, sewa kostum, serta latihan cukup lama.

Pada 30 Desember 2024, perwakilan peserta melakukan laporan resmi ke Polda Jateng dan tercatat dengan nomor LP/B/194/XII/2024/ SPKT/POLDA JAWA TENGAH terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Terlapor yaitu Mei Sulistyoningsih yang merupakan panitia penyelenggara.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(aap/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork