Jadi Tersangka, 2 Pentolan Demo Pati Ditahan di Polda Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 02 Nov 2025 10:01 WIB
Ilustrasi tahanan. Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Pati -

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemblokiran jalan pantura Pati-Juwana, Jumat (31/10/2025) lalu. Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.

"Sudah ada penetapan 2 tersangka dan saat ini masih berproses. Ditahan di Mapolda Jateng," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dihubungi, Sabtu (2/11/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menambahkan, keduanya dijadikan tersangka lantaran telah menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.

"Yang bersangkutan setelah sidang Paripurna selesai, mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Patura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana," kata Artanto saat dihubungi.

"Kalau blokir itu dilakukan dan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas, itu menjadi suatu tindak pidana," lanjutnya.

Ia mengatakan polisi telah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan fakta di lapangan. Pengamanan juga disebut dilakukan untuk melindungi masyarakat.

"Dan upaya-upaya kegiatan yang dilakukan kepolisian itu untuk melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat umum," tuturnya.

Adapun, kedua tersangka dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

"Pertama, kalau dia memblokir jalan menggunakan kendaraan, itu kalau ada kendaraan lain yang lewat, kalau kurang hati-hati kan terjadi tabrakan. Kalau tabrakan kan terjadi peristiwa laka," urainya.

"Kalau mengakibatkan orang lain meninggal dunia, kan fatal itu. Oleh karena itu, polisi melihat itu menjadi suatu pelanggaran tindak pidana yang diatur oleh KUHP harus melakukan tindakan guna melindungi warga masyarakat yang lain," lanjutnya.

Menurutnya, Jalan Pantura merupakan jalan nasional yang kerap digunakan masyarakat umum. Jika macet sedikit, kata Artanto, antre kendaraan bisa terjadi berjam-jam.

"Jalur Pantura itu kan jalur nasional. Itu kalau macet sedikit saja sudah berjam-jam itu mobilnya antre. Kerugian ekonomi banyak, keselamatan lalu lintas bahaya. Cukup banyak itu yang menjadi pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Ia mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut telah dilakukan Polresta Pati. Namun, kedua tersangka ditahan di Mapolda Jateng.

"Proses penyidikannya di Polresta Pati, penahanannya di mana saja boleh. Yang penting masih di rutan kepolisian," kata dia.

Diketahui, pemblokiran tersebut dilakukan Jumat (31/10/2025) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, di depan gapura Desa Wirokandang, Kecamatan Pati. Aksi pemblokiran jalan menyebabkan kemacetan total sekitar 15 menit.



Simak Video "Video: Demo Akbar Pati Berakhir Ricuh, Bupati Sudewo Tetap Ogah Mundur"

(ahr/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork