Peran Suami Korban Pembunuhan Gegara Tarif Open BO di Wisma Sidrap

Regional

Peran Suami Korban Pembunuhan Gegara Tarif Open BO di Wisma Sidrap

Tim detikSulsel - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 11:46 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus pembunuhan. Foto: Rachman Haryanto
Solo -

Seorang wanita pekerja seks komersial berinisial MKP (34) menjadi korban pembunuhan di dalam kamar wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan. Korban dibunuh pelanggannya gegara tarif open booking atau Open BO. Suami korban disebut sempat berada di lokasi kejadian.

Dilansir detikSulsel, suami korban disebut mengetahui aktivitas istrinya dan sering menegur agar istrinya berhenti menjalankan jasa layanan seksual.

"Sudah ditegur berkali-kali untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, keluarganya menasihati, saudaranya, bahkan suaminya, justru malah suaminya sudah ditalak," ungkap Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong kepada detikSulsel, Jumat (12/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fantry mengatakan, suami korban sempat berada di lokasi mendampingi istrinya yang akan melayani pelaku. Saat itu suami korban menunggu di luar kamar.

"Tahu (kalau layani tamu). Tapi seluruh komunikasi dan pemesanan tidak pernah diakses oleh suami. Semua istri uang mengatur. Pertemuan, uang, pembayaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi masih mendalami keterlibatan suami korban dalam kasus pembunuhan itu. Saat ini suami korban masih diperiksa sebagai saksi.

"Kita sudah periksa handphone korban, saudara dari korban, belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana lain seperti TPPO. Dia (suami korban) tidak menawarkan apa-apa dan dia tidak juga sebagai muncikari," jelas Fantry.

Diberitakan detikSulsel sebelumnya, MKP dibunuh pelanggan berinisial YN di salah satu wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, pada Jumat (5/9) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menjelaskan, pelaku dan korban mulanya sepakat tarif open BO senilai Rp 600 ribu untuk durasi sejam. Keduanya lalu melakukan hubungan seksual sekali. Kemudian pelaku minta dilayani lagi dengan alasan masih ada waktu sisa.

"Korban sampaikan bahwa 'saya dibayar dulu'. Tersangka bilang, 'kan baru satu kali. Dan ini masih ada 25 menit, bagaimana kalau saya bayar setengah, artinya kalau kau tidak mau layani saya bayar Rp 300 ribu saja'," kata Fantry.

"Dari situ cekcok, di atas tempat tidur. Setelah itu terjadi kontak fisik, tangan pelaku digigit kemudian setelah itu dibalas untuk dicekik, korban berteriak, karena berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," sambungnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads