KPK Sita 2 Rumah Terkait Kasus Korupsi Fee Kuota Haji

Nasional

KPK Sita 2 Rumah Terkait Kasus Korupsi Fee Kuota Haji

Adrial Akbar - detikJateng
Selasa, 09 Sep 2025 13:00 WIB
ilustrasi KPK
Ilustrasi gedung KPK (Foto: dok detikcom)
Semarang -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dua rumah yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota dana haji tahun 2024. Rumah tersebut memiliki nilai Rp 6,5 miliar.

Dikutip dari detikNews, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan rumah tersebut terletak di Jakarta Selatan. Proses penyitaan dilakukan hari Senin (8/9) kemarin.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025) dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan rumah itu diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tahun 2024 secara tunai. Rumah itu disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

ADVERTISEMENT

"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini KPK sedang menelusuri kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun KPK belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus tersebut, KPK menyebut pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai aturan dan diduga ada jual beli kuota haji. Pembagian kuota tambahan itu diduga bermasalah hingga berujung dugaan kerugian negara Rp 1 triliun. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu telah membuat ribuan jemaah haji reguler gagal berangkat pada tahun 2024 dan membuat antrean haji reguler semakin panjang.




(aap/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads