Bupati Pati Sudewo Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Terima Fee Proyek Rel KA

Nasional

Bupati Pati Sudewo Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Terima Fee Proyek Rel KA

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Rabu, 13 Agu 2025 17:46 WIB
Bupati Pati Sudewo saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025).
Bupati Pati Sudewo saat ditemui di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Solo -

KPK mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Teranyar, KPK bakal memanggil mantan anggota komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati Sudewo.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menyebut Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjadi anggota DPR.

"Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R," ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan pemanggilan Sudewo tergantung kebutuhan penyidik. Dia menjamin penyidik akan melakukan pemanggilan jika membutuhkan keterangan dari Sudewo.

"Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut," terang Budi.

Sebagai informasi, KPK kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka yang ditahan adalah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).

"Melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).

Perkara ini diawali pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Penunjukan itu dilakukan oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH).

Setelah penunjukan itu Bernard menyampaikan ke Risna jika sudah menyiapkan pemenang tender. Serangkaian upaya dilakukan untuk menyiapkan PT IPA sebagai pemenang tender. Dalam kasus ini PT IPA diketahui memberikan commitment fee ke Risna sebesar Rp 600 juta.

Risna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, sudah ada 15 orang yang jadi tersangka. Sementara dua tersangka lain adalah pihak korporasi.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads