Regional

Wanita Terlilit Lakban di Ciamis Dibunuh Pacar gegara Tagih Utang Rp 1,5 Juta

Dadang Hermansyah - detikJateng
Senin, 28 Apr 2025 14:56 WIB
Tampang pelaku pembunuhan wanita dililit lakban di indekos Ciamis saat dihadirkan di Polres Ciamis, Senin (28/4/2025). (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Solo -

Wanita berinisial WML (23), warga Cisadap, Ciamis, Jawa Barat, ditemukan tewas dalam kondisi terlilit lakban berinisial di sebuah indekos. Pelaku bernama Eza mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut.

Eza ditangkap dalam waktu kurang lebih 12 jam setelah penemuan mayat.

"Kasus pembunuhan ini kurang dari 12 jam bisa kami ungkap. Adapun tersangkanya adalah Eli Kasim Zakaria alias Eza (30) warga Pusakanagara, Baregbeg, Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati karena ditagih utang oleh korban. Nominal utang yang ditagih korban yakni sebanyak Rp 1,5 juta.

Tersangka juga cemburu dan sakit hati melihat percakapan di ponsel korban dengan laki-laki lain. Diketahui tersangka Eza dan korban WML menjalin asmara sejak Oktober 2024.

"Berdasarkan pendalaman, yang dikaitkan dengan modus sehingga pelaku membunuh, si korban sering menagih hutang karena pelaku beberapa kali meminta uang kepada korban dan oleh korban ini dianggap sebagai hutang. Sebesar Rp 1.5 juta. Di situ ada sakit hati. Hubungan asmara, pinjam uang tapi dianggap sebagai hutang," jelas Kapolres.

Pada hari kejadian, yakni 12 April 2025, korban datang ke kosan pelaku. Keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum akhirnya peristiwa nahas itu terjadi.

"Sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Lalu korban menagih uang. Di situ sudah mulai ada rasa tak nyaman oleh pelaku. Kemudian pelaku buka HP korban ditemukan ada komunikasi dengan lelaki lain. Inilah yang menyulut emosi pelaku sehingga membenturkan kepala korban ke dinding tembok. Pembunuhan dan penganiayaan," katanya.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka meletakkan jasadnya di belakang kosan. Setelah empat hari berselang, tetangga kosan mencium bau tidak sedap yang diketahui ada penemuan mayat yang kondisinya sudah membengkak.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, geger penemuan mayat wanita terlilit lakban di indekos Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kamis (17/4/2025). Mayat wanita yang diketahui berinisial WML (23), warga Cisadap Ciamis diduga korban pembunuhan.



Simak Video "Video: Kebohongan Terungkap di Rekonstruksi Kasus Cucu Bunuh Nenek di Ciamis"

(aku/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork