Belum Bayar Uang Pengganti Rp 14,7 M
Agus Hartono ternyata belum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 14,7 miliar. Kasus itu sudah inkrah sejak 1 Maret 2024, sehingga jika tidak dibayar maka diganti kurungan penjara 4 tahun.
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengatakan dalam kasus kredit macet Bank BJB cabang Semarang, Agus diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang dengan hukuman 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider 4 tahun penjara. Uang pengganti itu harus dibayar Agus dengan jangka waktu hingga 1 Maret 2025. Hingga hari ini, 10 Februari 2025, belum ada pembayaran yang dilakukan Agus.
"Belum dibayar. Sudah tanda tangan pernyataan sanggup bayar sampai 1 Maret 2025. Kalau tidak bayar menjalani hukuman empat tahun," tegas Cakra.
Agus juga dihukum membayar uang pengganti dalam kasus lain yaitu korupsi atau kredit macet di bank Mandiri sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Agus dan rekannya, Donny dituntut 19 tahun dan uang pengganti Rp 89,2 miliar subsider 9,5 tahun. Putusan di tingkat pertama Agus divonis 2 tahun, Donny 1 tahun penjara. Jaksa kemudian banding.
Pernah Ngaku Diperas Jaksa
Sebagai informasi, Agus Hartono pada Desember 2022 lalu sempat bikin heboh karena mengaku diperas jaksa. Dia juga sempat bersandiwara mendapat perlakuan kasar. Kejagung pun turun tangan dan faktanya tuduhan Agus Hartono tidak terbukti.
(dil/ahr)