Sadis! Ayah Siksa dan Perkosa Anak Kandung di Brebes

Sadis! Ayah Siksa dan Perkosa Anak Kandung di Brebes

Imam Suripto - detikJateng
Minggu, 19 Jan 2025 19:17 WIB
Ayah pemerkosa anak kandung saat dihadirkan di Polres Brebes, Minggu (19/1/2025).
Ayah pemerkosa anak kandung saat dihadirkan di Polres Brebes, Minggu (19/1/2025). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Brebes -

Seorang ayah di Kabupaten Brebes ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan sejak 2022.

Perbuatan ayah berinisial DP itu terungkap saat korban melapor ke ibunya yang sedang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta. Kepada ibunya, korban mengaku telah beberapa kali disetubuhi ayahnya.

Mendapat aduan tersebut, ibu korban kemudian melaporkan DP yang tak lain adalah suaminya sendiri. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DP di rumahnya pada akhir 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan, sebelum mencabuli anak kandungnya, DP kerap melakukan kekerasan fisik. Setelah menganiaya, DP lalu memperkosa anak kandungnya tersebut.

"Selama ini korban tidak berani melapor ke ibu kandungnya karena takut mendapat ancaman dari ayahnya. Setelah mengaku ke ibu, baru dilaporkan ke polisi," ungkap Resandro saat ungkap kasus, Minggu (19/01/2025).

ADVERTISEMENT

"Sebelum dicabuli, kerap mengalami kekerasan fisik," sambungnya.

Resandro menjelaskan, korban mengaku telah empat kali mendapatkan kekerasan seksual dari ayahnya. Korban disebut mengalami trauma.

"Pengakuan korban empat kali, dari 2022 sampai 2024," ujar dia.

Akibat perbuatannya, DP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes. Dia dijerat Pasal 81 ayat 4 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Resandro.




(dil/dil)


Hide Ads