Terungkap Motif Pemuda Jepara Cabuli Balita Anak Calon Istrinya

Terungkap Motif Pemuda Jepara Cabuli Balita Anak Calon Istrinya

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 15 Jan 2025 09:09 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi balita di Jepara dicabuli calon ayah tirinya. Foto: Andhika Akbarayansyah
Solo - Seorang pria berinisial M (23) dibekuk setelah mencabuli balita usia 3,5 tahun di Jepara. Terungkap motif bejat pelaku yang tega mencabuli anak dari calon istrinya itu.

"Untuk kasus tersebut sementara sudah kami amankan terduga pelaku, atas nama saudara M, (Senin 13/1) kemarin malam diamankan," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela kepada detikJateng saat dimintai konfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (14/1/2025).

Wildan mengungkapkan saat diperiksa, M mengaku merasa kesal kepada ibu korban yang tidak lain adalah calon istrinya. Namun, pengakuan itu masih didalami polisi.

"Sementara dari terduga pelaku ini sakit hati karena ibu korban ini suka marah-marah. Tetapi saat ini sedang kami laksanakan lagi terkait motif dan modusnya," jelasnya.

"Keterangan baru sekali tapi akan kami dalami lagi," Wildan melanjutkan.

Wildan menerangkan ibu korban melaporkan perbuatan bejat calon suaminya tersebut pada Senin (13/1). Polisi yang menerima laporan segera menyelidiki dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

"Sebelumnya ada laporan ke kami kemarin jam 11.00 WIB siang dari ibu korban anak ke Sat Reskrim Polres Jepara. Kami terima laporan tersebut kami menerima informasi ibunya," jelasnya.

Pelaku Sempat Dikira Tetangganya

Saat itu, keluarga korban mengira pelaku pencabulan adalah tetangga rumah. Namun saat polisi menyelidiki, terungkap pelaku adalah M.

"Ternyata mengarah ke saudara M terduga pelakunya yang merupakan calon ayah tiri dari korban," jelasnya.

Aksi kekerasan seksual terhadap anak balita ini pada Sabtu (11/1) kemarin. Saat itu korban selepas buang air besar meminta dibersihkan ibunya.

Akan tetapi ibu kandungnya sedang tertidur. Pelaku yang akhirnya membantu membersihkan itu berujung melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

"Cuma ibunya posisi mau istirahat tidur. Jadi nggak bisa, akhirnya dibersihkan sama terduga pelaku ini," terang Wildan.

Pelaku kini telah ditahan di Polres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.


(apu/rih)


Hide Ads