Gasak 12 Dandang di Pabrik Bakso Muntilan, Eks Karyawan Ditangkap

Gasak 12 Dandang di Pabrik Bakso Muntilan, Eks Karyawan Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 02 Okt 2024 18:00 WIB
Tersangka pencurian 12 dandang bakso yang ditangkap Polsek Muntilan.
Tersangka pencurian 12 dandang bakso yang ditangkap Polsek Muntilan. Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Komplotan pencuri menggasak 12 dandang berbagai ukuran di pabrik bakso di Muntilan, Magelang. Para pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil ditangkap, dan salah satunya merupakan mantan karyawan.

Ketiga pelaku yakni, AKP (30) dan BOY (35), keduanya merupakan warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian, seorang lagi anak di bawah umur berusia 16. Aksi pencurian tersebut terjadi di PT Granat Sinar Mandiri Muntilan, Senin (30/9), sekitar pukul 23.30 WIB.

"Tersangka dapat kita amankan tiga pelaku. Salah satu dari pelaku masih anak di bawah umur yang merupakan pelajar," kata Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir kepada wartawan di Polsek Muntilan, Rabu (2/10/2024).


Thohir menguraikan, aksi pencurian itu terungkap setelah seorang sekuriti yang saat itu bertugas diberitahu warga ada pencurian dandang di gudang PT Granat Sinar Mandiri. Kemudian sekuriti melakukan pengecekan di gudang dan menemukan tiga orang yang sedang berada di sekitar jembatan tidak jauh dari gudang.

"Ketika mau ditanya ketiga pelaku ini melarikan diri, namun sekuriti berhasil mengamankan satu orang yang pembonceng dan ditanya (dandang hasil curian). Didapatkan keterangan ada barang bukti di sekitar jalan (2 dandang). Kemudian dilaporkan ke kami," terang Thohir.

"Kami dari Polsek Muntilan melaksanakan cek TKP, olah TKP dan berhasil menemukan dua pelaku yang melarikan diri, Selasa (1/10) pagi di rumahnya masing-masing. Kita bawa ke Polsek Muntilan untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang bisa kita amankan adalah 12 panci dandang yang berukuran berbagai macam," imbuhnya.

Thohir merincikan, barang bukti 12 dandang, berukuran besar diameter 57 sentimeter dengan ketinggian 80 cm. Kemudian, ada yang ukuran sedang diameter 62 dengan tinggi 60 sentimeter serta ada yang ukuran kecil dengan diameter 38 dan tinggi 46 sentimeter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi keseluruhan jumlah 12 panci dandang dengan nilai kerugian apabila ditaksir Rp 15 juta," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Thohir, modus pelaku masuk ke pabrik dengan memanjat tembok belakang gudang. Kemudian turun mengambil dan keluar lewat pintu belakang gudang.

"Sarana yang dipakai pelaku adalah sepeda motor Supra X 125 warna hitam (ngelangsir dandang curian)," katanya.

"Untuk pasal yang kita kenakan adalah pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku yang masih di bawah umur telah kita limpahkan ke PPA Polresta Magelang untuk ditangani oleh Unit khusus di PPA. Kemudian dua pelaku, kita lakukan penyidikan oleh Polsek Muntilan dan saat ini ditahan di Polsek Muntilan," tegasnya.

Sementara itu, tersangka BOY mengatakan pernah bekerja di PT Granat Sinar Mandiri yang membuat bakso. Tetapi ia dikeluarkan karena ketahuan libur bareng dengan karyawan lainnya.

"Saya di-PHK karena libur bareng (karyawan lain). Saya kerja hampir 2 tahun. Kalau sakit hati nggak, idenya (mencuri) bareng-bareng," ujar BOY.




(apl/apl)


Hide Ads