Achmad Syarifudin (30) kini hanya bisa menyesali perbuatannya usai menusuk istrinya, Febriana Fatmawati (26) hingga tewas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kini, Achmad terancam penjara 15 tahun.
Achmad mengaku tidak memiliki motivasi apapun saat menusuk istrinya berkali-kali. Menurutnya, ia kehilangan kontrol saat sang istri meminta bercerai.
"Motivasi saya sebenarnya tidak ada, hanya sekilas dari pikiran saya karena sudah tidak bisa terkontrol," kata Achmad dalam konferensi pers di Maporles Metro Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Achmad sempat menuding istrinya telah berselingkuh. Keduanya cekcok hingga sang istri meminta untuk bercerai.
"Perasaan saya, saya benar-benar tidak bisa bicara. Sangat menyesal, Pak," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan Achmad terancam pasal KDRT dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun diriya masih akan menyelidiki lebih dalam apakah ada unsur pembunuhan berencana.
Diketahui, Achmad Syarifudin dilakukan secara spontan meski pisau dibawa dari rumah mertuanya. Polisi mengatakan pihaknya belum melihat adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.
"Untuk tindak pidana dan pasal yang diterapkan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipenjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/9/2024).
"Untuk yang ini kita dalami sementara mungkin masih spontanitas, karena mungkin dia pulang nanyain sama istrinya kok kamu gini-gini. Yang bersangkutan juga tersangka mungkin lagi sakit, kenapa ditinggalin. Udah fakta itu sekarang," lanjutnya.
Ambil Pisau ke Rumah Mertua
Dijelaskan Gogo, pembunuhan terjadi pada Rabu (4/9), pukul 00.05 WIB. Awalnya , Achmad baru saja pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, mengaku tak enak badan dan minta teh hangat kepada korban. Teh pun datang, lalu korban keluar dari rumah.
"Pelaku AS menghampiri korban FF mengajak untuk pulang. Dan sampai di kontrakan, pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dan korban FF. Kemudian pelaku AS keluar dari kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS," ucapnya.
"Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF," lanjutnya.
Setelah itu percekcokan keduanya kembali terjadi. Tak lama ketika Febriana sedang tiduran di kamar, Achmad menusuknya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Febriana (26) tewas di tangan suaminya, Achmad Syarifudin (30) setelah meminta cerai. Pembunuhan itu terjadi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Rabu (4/9/2024) dini hari. Teriakan korban sempat didengar oleh seorang saksi.
Lebih lanjut dijelaskannya, seorang saksi yang baru pulang bekerja mendengar teriakan dari arah rumah korban. Saksi pun menggedor pintu rumah korban.
Tak berselang lama, pelaku membuka pintu rumahnya. Saksi mendapati pelaku tengah memegang pisau. Setelah itu, pelaku langsung membuang pisau tersebut.
(cln/apu)