Pengeroyokan Maut ABG Kudus, 4 Orang Tersangka-1 Buron

Pengeroyokan Maut ABG Kudus, 4 Orang Tersangka-1 Buron

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 13 Jun 2024 20:02 WIB
Polres Kudus menggelar konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (13/6/2024).
Polres Kudus menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan maut, Kamis (13/6/2024). Foto: Dok. Polres Kudus
Kudus -

Polisi menangkap empat orang tersangka pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Total ada lima orang, empat telah kami amankan satu dalam pengejaran, DPO," jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (13/6/2024).

Keempat tersangka yang diamankan berinisial J, A, RK, dan MR. Polisi juga memasukkan satu orang terkait kejadian tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kejadian bermula saat para tersangka mendatangi korban R (16) yang tengah nongkrong di depan rumahnya, Selasa (21/5). Pelaku memancing dengan menggeber motor.

Diduga karena tidak terima, korban mengejar pelaku hingga sampai ke lokasi kejadian di Desa Medini.

ADVERTISEMENT

Ternyata di lokasi ada belasan pemuda yang menunggu. Sementara korban hanya sendirian. Singkatnya terjadi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

"Rupanya di sana sudah menunggu sebanyak 11 orang. Walaupun dari 11 orang tidak semua terlibat, hanya 5 orang saja," terang dia.

"Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya terkena senjata tajam di bagian bahu. Korban sempat dilarikan ke puskesmas namun akhirnya meninggal dunia," lanjut dia.

Dydit menjelaskan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. "Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang melempar batu, melempar senjata tajam, serta ada pula yang membacok korban," terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sebilang parang, gergaji, dan baja ringan. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads