2 Tahun Berselang, Pembunuhan Mahasiswi UM Terungkap Berkat Bukti Ini

Regional

2 Tahun Berselang, Pembunuhan Mahasiswi UM Terungkap Berkat Bukti Ini

Muhammad Aminudin - detikJateng
Senin, 13 Mei 2024 14:46 WIB
Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi UM Malang
Polisi menangkap pelaku pembunuhan mahasiswi UM Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Solo -

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) akhirnya terungkap usai dua tahun berselang. Pelaku ternyata cucu pemilik kos yang ditempati korban.

Diketahui, korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kota Malang, Kamis (22/12/2022). Selama hampir 2 tahun, pelaku pembunuhan ini masih misterius.

Misteri terungkap usai polisi berhasil menangkap pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (19). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban dari adanya saksi baru yang diperoleh penyidik.

Dari keterangan saksi, menguatkan ciri-ciri seseorang yang sempat terekam CCTV yang dimiliki penyidik dari lokasi kejadian adalah pelaku.

"Jadi hari Kamis (9/5) kemarin, penyidik mendapatkan saksi baru yang menguatkan ciri-ciri seseorang dari screenshot rekaman CCTV adalah pelaku berinisial HA alias Zombi, saat kejadian berusia 17 tahun 9 bulan," ujar Danang kepada wartawan di Mapolresta, Senin (13/5/2024).

Tersangka sendiri diketahui merupakan cucu dari pemilik kos. Ini membuat tersangka memahami kondisi dari rumah kos yang menjadi tempat kejadian. "Pelaku adalah cucu dari pemilik kos," jelas Danang.

Dalam prarekonstruksi yang digelar polisi, terungkap saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras awalnya pamit kepada rekannya untuk membeli rokok. Namun, ternyata pelaku masuk ke rumah kos melalui dapur di lantai 2.

Di sana, pelaku mengambil pisau di ruang dapur dan mulai mencari barang berharga dengan mengecek satu per satu kamar kos yang berada di lantai 1.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci. Pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan membekap korban dengan bantal usai korban terbangun dari tidur. Melihat korban berontak, pelaku kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kanan dan dada kiri korban.

"Setelah itu, pelaku mengambil HP korban dan kembali ke lantai 2 untuk mencuci pisau di kamar mandi. Pisau kemudian diletakkan kembali ke ruang dapur," ujar Danang.

Danang menyebut, pelaku juga sempat merusak CCTV yang berada di luar rumah kos. Kemudian, pelaku kembali menemui teman-temannya untuk melanjutkan pesta miras.

"Esok harinya, HP korban dijual kepada AK di wilayah Comboran dengan harga Rp 500 ribu. Sebagai penadah, AK juga kami amankan," sebut Danang.

Selama ini, kata Danang, penyidik terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Minimnya bukti dan saksi yang menguatkan, membuat penyidik tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka.

"Karena memang banyak waktu itu saksi minim, alat bukti minim dan kita tidak mau salah dalam penetapan tersangka. Saya sampaikan ke masyarakat, bagi kami tidak bisa melupakan (kasus). Tapi ini utang yang harus dibayar," tegas Danang.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(aku/rih)


Hide Ads