Sempat Kabur, Napi Lapas Permisan Nusakambangan Ditangkap!

Sempat Kabur, Napi Lapas Permisan Nusakambangan Ditangkap!

Anang Firmansyah - detikJateng
Sabtu, 23 Mar 2024 17:16 WIB
Pulau Nusakambangan yang terdapat sejumlah lapas termasuk di dalamnya Lapas Karanganyar.
Pulau Nusakambangan yang terdapat sejumlah lapas termasuk di dalamnya Lapas Karanganyar. (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Cilacap -

Seorang narapidana yang sedang menjalani program asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Pulau Nusakambangan mencoba melarikan diri setelah mangkir pada apel Kamis (21/3) siang. Napi tersebut diketahui bernama Muamar bin Arifin alias Amar.

Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Mardi Santoso menjelaskan setelah mendapatkan laporan napi kabur, pihaknya langsung melakukan pencarian. Napi ini berhasil diamankan pada Jumat (22/3) malam.

"Semalam sekitar pukul 21.30 WIB kita temukan masih di Nusakambangan. Ditemukan di sekitar sawah di belakang lapas terbuka," kata Mardi saat dihubungi detikJateng, Sabtu (23/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardi menyebut napi ini tidak ada niatan untuk kabur. Amar dikabarkan sedang ada masalah dan ingin bercerita kepada seorang penjaga.

"Napi ini sebenarnya tidak ada niatan untuk kabur. Yang bersangkutan informasinya sedang ada masalah dia pengin curhat sama pegawai, cuma pegawainya tidak ketemu. Terus dia mau kembali takut dan khawatir," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau dia kabur dia menyiapkan pakaian, nyiapkan uang. Ini uangnya aja cuma Rp 2 ribu di dompet. Terus juga bahan makanan. Kalau pun dia tahu harus nyebrang kan bayar. Jadi nyiapin ongkos," sambungnya.

Menurutnya, napi ini bisa beraktivitas di luar lapas karena menjalani program asimilasi. Yang bersangkutan rencana akan bebas bersyarat pada bulan Agustus mendatang.

"Asimilasi itu dia persiapan pulang dan bekerja di luar lapas. Terus harusnya dia kembali sore hari," jelasnya.

Sebagai informasi, napi tersebut merupakan pindahan dari Lapas Narkotika Purwokerto. Napi bernama Amar divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan dan pencurian.




(aku/apu)


Hide Ads