Dwi Pembunuh Wahyu Dian Dosen UIN Solo Divonis Seumur Hidup!

Dwi Pembunuh Wahyu Dian Dosen UIN Solo Divonis Seumur Hidup!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 29 Feb 2024 12:24 WIB
Terdakwa Dwi Feriyanto, saat menghadiri persidangan pembunuhan dosen UIN Solo di Wahyu Dian Silviani, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Dwi Feriyanto, terdakwa pembunuh dosen UIN Solo, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dwi Feriyanto (23), terdakwa kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silvia. Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Deni Indrayana, Hakim Anggota Emma Sri Setyowati, dan Yesi Akhista.

"Mengadili, terdakwa Dwi Feriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dwi Feriyanto dengan pidana seumur hidup," kata Deni saat membacakan putusannya di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah barang bukti akan disita untuk dimusnahkan, sementara sejumlah barang bukti seperti laptop dan HP korban dikembalikan kepada ahli waris korban. Sementara barang bukti seperti kunci, dan gembok dikembalikan kepada saksi Adelia.

Karena terdakwa divonis seumur hidup, biaya perkara akan dibebankan kepada negara.

ADVERTISEMENT

"Demikian putusan ini, saudara penuntut umum maupun penasihat hukum miliki hak terhadap putusan ini, baik menerima atau mengajukan pikir-pikir," ucapnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Sahid Mubarok mengatakan, terdakwa meminta banding karena keberatan dengan putusan dari majelis hakim. Sebab, terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya.

"Kalau dari terdakwa sudah menyatakan akan banding. Kalau kami sebagai penasihat hukum, saya kembalikan kepada terdakwa," kata Sahid.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Hendra Oki mengatakan, akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait vonis seumur hidup dari majelis hakim.

"Kami akan lihat dulu memori banding dari terdakwa, nanti kami akan ajukan kontra memori banding," jelas Hendra.




(cln/apu)


Hide Ads