Nekat Beraksi di Siang Bolong, 2 Maling Kabel Ditangkap

Nekat Beraksi di Siang Bolong, 2 Maling Kabel Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 31 Jan 2024 13:23 WIB
Dua pelaku pencuri kabel saat diamankan di Mapolres Kudus, Rabu (31/1/2024).
Foto: Dua pelaku pencuri kabel saat diamankan di Mapolres Kudus, Rabu (31/1/2024). (dok. Polres Kudus)
Kudus - Dua pria berinisial WSH (26), warga Semarang dan SF (34), warga Demak diamankan polisi di Kabupaten Kudus. Keduanya didapati mencuri kabel listrik milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) area Kudus.

"Ya benar kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WSH dan SF, keduanya diduga merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria Desa Nganguk Kecamatan Kota," jelas Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno dalam keterangan resmi diterima detikJateng, Rabu (31/1/2024).

Danang menuturkan kejadian pencurian itu bermula saat pelaku pencurian kabel melancarkan aksinya pada 26 Januari 2024 lalu. Namun, aksi kedua pelaku diketahui dua karyawan PT Telkom Kudus. Kedua pelaku tidak memiliki surat tugas saat ditanya oleh karyawan.

"Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah, saksi mulai curiga," jelasnya.

Lebih lanjut, karyawan itu lalu mengecek dengan meminta konfirmasi kantor Telkom tempat dirinya bekerja. Dari konfirmasi itu dinyatakan tidak ada aktivitas penurunan kabel di area tersebut.

"Mengetahui hal itu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan dilakukan penangkapan," terang dia.

Danang mengatakan dari pengakuan kedua pelaku melancarkan aksi mencuri kabel saat siang hari karena dianggap lebih aman. Polisi saat ini masih mendalami motif hingga jaringan kedua pencuri spesialis kabel tersebut.

"Pelaku masih kami periksa dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif pencurian kabel itu," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 11 gulung kabel, satu buah helm kerja warna merah, dua pakaian indihome, satu buah tangga teleskop, 3 tang potong, dua buah ID card milik sebuah PT dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 363 KHUP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.


(apu/ams)


Hide Ads