Seorang pria pembuat uang palsu inisial BY (41) diringkus tim Sat Reskrim Polresta Cilacap di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kesugihan. Berikut tampang pembuat uang palsu yang menerima pesanan lewat media sosial tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang sedang memalsukan uang. Kita datangi alamat tersebut di Jalan Serayu, Kecamatan Kesugihan," kata Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, Senin (6/1/2024).
Hasilnya, polisi langsung meringkus BY serta menyita barang bukti berupa sejumlah uang palsu dan peralatan untuk membuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruruh mengatakan, BY merupakan warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Di jember, dia memiliki tempat usaha pembuatan buket uang mainan selama 3 tahun.
![]() |
BY baru pindah ke Kabupaten Cilacap sekitar delapan bulan lalu. Di Cilacap, dia ingin meneruskan usahanya dengan memposting melalui media sosial.
"Yang bersangkutan pendatang dari Jember. Kemudian setelah kita lakukan interogasi di TKP, kita kembangkan di tempat jasa pengiriman, di situ ada sembilan paket uang palsu yang sudah dikirimkan," ujar Ruruh.
"Yang bersangkutan ini menawarkan usahanya melalui online. Kemudian dari online ini ia berinteraksi dengan beberapa orang. Salah satu temannya di Facebook menawarkan pekerjaan untuk merangkai buket yang isinya uang dengan spesimen yang lama. Yang bersangkutan sempat ketakutan," sambung dia.
BY kemudian diajak bergabung ke dalam suatu kelompok atau grup di Facebook. Di grup itu, dia dipesan untuk membuat buket yang isinya uang. Yang tadinya uang spesimen akhirnya pakai uang emisi lama.
"(Order yang) Terakhir meningkat, ia ditugasi untuk membuat uang rupiah palsu. Bahkan diajari yang tadinya pakai kertas HVS biasa, kemudian menggunakan kertas roti. Yang bersangkutan, kurang lebih 4 bulan terakhir, kurang lebih sudah menerima uang Rp 11 juta. Pemesanannya dalam bentuk pecahan," ungkap Ruruh.
Tiap satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu asli ditukar dengan 7 lembar uang palsu 100 ribu. Pelaku hanya melayani transaksi melalui online. Paket uang palsu itu rata-rata dikirim ke Jakarta dan Sulawesi Tengah. Ada pula yang dikirim ke Cirebon hingga Pasuruan.
Dari keterangan pelaku, uang palsu tersebut belum pernah dibuat untuk belanja atau untuk keperluan lainnya di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Keterangan pelaku selama di Cilacap (uang palsu itu) belum pernah digunakan hal lain, dibelanjakan, diberikan orang. Hanya transaksi melalui online," ujar Ruruh.
Barang bukti yang disita di antaranya printer, gunting kertas, dan sejumlah uang palsu dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
"Barang bukti printer, alat pemotong yang presisi, lem semprot, kemudian bahan baku kertas roti. Lalu uang yang sudah dipaket dan disita dari jasa pengiriman ada 9 paket, total kurang lebih ada 7 juta. Total ada 372 lembar pecahan 50 ribu, kemudian 443 uang palsu pecahan 100 ribu. Ada juga lembaran yang belum dipotong, masing-masing pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu," kata Ruruh.
BY kini dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dia juga dijerat Pasal 244 KUHP.
"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun, denda Rp 10 miliar. Lalu juga pasal KUHP itu penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Ruruh.
(dil/apl)