Pembunuh Juragan Mainan di Pemalang Terungkap, Ternyata Tetangga Sendiri!

Pembunuh Juragan Mainan di Pemalang Terungkap, Ternyata Tetangga Sendiri!

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 06 Des 2023 15:42 WIB
Pelaku pembunuhan seorang kakek di Comal Pemalang dihadirkan dalam jumpa pers di Pemalang.
Foto: Pelaku pembunuhan seorang kakek di Comal Pemalang dihadirkan dalam jumpa pers di Pemalang. (Robby Bernardi/detikJateng)
Pemalang -

Misteri temuan mayat seorang kakek juragan mainan dan sembako yang bersimbah darah di Comal Pemalang mulai tersingkap. Pelaku diketahui adalah tetangga sendiri. Polisi sendiri mengaku masih mendalami keterlibatan orang lain, termasuk keluarga korban.

Temuan ini dikatakan Wakapolres Pemalang, Kompol Gunawan Wibisono, dalam acara pers rilis di Mapolres Pemalang Rabu (6/12/2023). Menurut Gunawan, pelaku berinisial AN (22), yang juga satu kompleks perumahan dengan korban.

"Kita berhasil menemukan titik terang bisa mendapatkan satu org tersangka atas nama inisial AN (22), pekerjaan pedagang alamat Perumahan Pusri Asri, Comal," kata Gunawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung keterlibatan pihak keluarga, Gunawan menjelaskan masih pendalaman. Pihak keluarga baik anak maupun istri masih berstatus saksi-saksi.

"Masih kita dalami terus keterlibatan yang lain, Jadi anak korban kita mintai keterangan, juga istri, sementara masih saksi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Motif pembunuh sendiri dikatakan Gunawan, karena terlilit utang. "Motif, karena tersangka ini terlilit utang, masih kita dalami lagi," katanya.

Pelaku pembunuhan seorang kakek di Comal Pemalang dihadirkan dalam jumpa pers di Pemalang.Pelaku pembunuhan seorang kakek di Comal Pemalang dihadirkan dalam jumpa pers di Pemalang. Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Kronologi Kejadian

Kompol Gunawan menerangkan, kronologi pembunuhan itu berawal pada Rabu (28/11), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban yang bernama H Muhammad Aldar (60) yang memang tinggal sendiri.

"Datang ke rumah, dengan cara melompat pagar, dan melintas pagar yang melingkar. Melewati atas lewat loteng pintu belakang yang tidak terkunci," katanya.

Setelah memasuki rumah, pelaku kemudian menuju ke kamar korban. Kondisi saat itu, korban masih tertidur mendengkur.

Saat di kamar itu, dia langsung menusukkan pisau yang dibawa dari rumahnya ke leher korban. Korban sempat melawan dan berteriak dan langsung dibekap oleh tangan pelaku.

"Kemudian menggunakan pisau dan menusuk leher kemudian pisau ditarik hingga menyayat leher korban, mengenai nadi korban," imbuhnya.

Kompol Gunawan melanjutkan usai membunuh juragan mainan tersebut, pelaku langsung menuju ke kamar lainnya, mencari harta berharga milik korban.

"Di situ mendapati ada satu kotak yang berisi uang tiga juta diambil. Kemudian mencari harta lainnya dompet korban yang didapati di bawah jok motor, terdapat uang empat ratus ribu, diambilnya," katanya.

Gunawan menambahkan, motor korban tidak diambil, dengan alasan kondisi sudah pagi, terlalu mencolok.

"Tersangka sempat membersihkan sarung tangan dan buff di kamar mandi milik korban, sebelum meninggalkan lokasi rumah," tambah Gunawan.

Sarung dan buff serta pisau sempat disembunyikan pelaku di atas rumahnya, sebelum dua hari kemudian dibuang ke sungai Comal.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, AN yang dihadirkan dalam jumpa pers membuat pengakuan mengejutkan. Dia mengaku disuruh oleh salah satu anak korban.

Dia juga membenarkan sudah menusuk si kakek tiga kali hingga tewas. "Ya pakai pisau (untuk membunuh), Saya disuruh sama anaknya," kata AN.

Ia mendapatkan perintah dari salah satu anaknya, dengan iming-iming uang. "DP awal Rp 1,5 juta, dan nanti jika sudah selesai mendapatkan uang jarahan di rumah ditambah sepuluh juta," kata AN.

Ia sendiri mengakui akrab dengan anak korban dan kerap bermain bersama. Ia juga kecanduan judi online dan slot.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, satu tersangka yang masih ditetapkan oleh pihak kepolisian ini, ditetapkan tiga pasal berlapis.

"Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga, penyidik menerapkan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat satu dan tiga pencurian dengan pemberatan," jelas Kompol Gunawan.

Korban Ditemukan Anak Kedua

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Kakek yang sendirian menghuni rumah lantai dua di Comal, Pemalang, Selasa siang (28/11) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam kamarnya. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa.

Korban diketahui bernama H Muhammad Aldar (60) warga Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, RT 1 RW 21, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Korban yang dikenal seorang juragan toko mainan, sembako dan pemilik banyak rumah kontrakan ini, ditemukan kali pertama oleh anak keduanya dan langsung dilaporkan ke warga dan pamannya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka sayat di leher dan luka tusuk di bagian dada.




(apu/ams)


Hide Ads