Gibran Bawa Kabar Baik soal Pengajuan Pengelolaan Benteng Vastenburg

Gibran Bawa Kabar Baik soal Pengajuan Pengelolaan Benteng Vastenburg

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 09 Okt 2023 21:08 WIB
Benteng Vastenburg kamp tentara Belanda yang disiapkan jadi rumah karantina Pemkot Solo
Benteng Vastenburg kamp tentara Belanda yang disiapkan jadi rumah karantina Pemkot Solo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom.
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut ada sinyal baik terkait nasib Benteng Vastenburg usai disita oleh Kejagung terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Gibran pun meminta doa agar segala prosesnya bisa berjalan lancar sesuai harapan.

"Nggak bisa saya jelaskan di sini. Progress-nya sudah baik, ditunggu saja," katanya, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut, Gibran menyebut bahwa saat ini progresnya sudah sesuai harapan Pemkot. Dirinya mengatakan bahwa prosesnya berjalan dengan lancar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggih (sesuai dengan harapan Pemkot) Insyaallah semua lancar. Progresnya sudah cukup baik, on the track, ditunggu saja," ujarnya.

Gibran juga meminta doa dari masyarakat agar prosesnya berjalan dengan lancar. Untuk penggunaannya, Gibran mempersilahkan warga memakai Benteng Vastenburg untuk berkegiatan.

ADVERTISEMENT

"Ya mohon doanya lancar sesuai harapan. Nggak ada kendala, biar berproses aja. Nanti (hibah atau pengelolaan), nanti kalau sudah beres Ya, ditunggu saja jika ingin digunakan warga untuk aktivitas tetap bisa digunakan," pungkasnya.

Penjelasan Kajari Solo

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan, untuk Benteng Vastenburg Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengajukan permohonan untuk memanfaatkan Benteng.

"Itu masih berproses, ini dimohonkan ke Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan permohonan itu tidak secara langsung disetujui karena perlu ada kajian karena status hukumnya masih menjadi barang sitaan Kejaksaan, masih berproses," jelasnya.

Menurutnya, saat ini surat permohonan dari Pemkot Solo masih berada di Kejaksaan Agung. Dan Kejari Solo sebagai perantara untuk mengirimkan permohonan tersebut.

"Sebenarnya buka Kejaksaan Agung atau (Kejaksaan) Negeri ini nanti pada akhirnya bakal menjadi barang milik negara, nanti Menteri Keuangan yang punya kewenangan apakah nanti bisa dihibahkan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah Kota," pungkasnya.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...

Diberitakan sebelumnya, Benteng Vastenburg Kota Solo disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (26/7). Terlihat ada sejumlah plang warna merah di areal luar benteng bersejarah tersebut.

Penyitaan aset ini terkait kasus korupsi PT Jiwasraya dan Asabri, yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

"TANAH DAN BANGUNAN INI BESERTA ISINYA TELAH DI SITA EKSEKUSI OLEH KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT DAN AKAN DILELANG OLEH PPA KEJAKSAAN AGUNG R.I.
BERDASARKAN :

1. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomer 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021

2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021
DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI OLEH PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) ATAS NAMA TERPIDANA BENNY TJOKROSAPUTRO," demikian tulisan papan pengumuman tersebut.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)


Hide Ads