Sopir bus yang terlibat kecelakaan beruntun di tol Ungaran-Semarang hari Sabtu, 30 September 2023, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai melakukan kelalaian.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang Ipda Agus Tri Handoko mengatakan pengemudi bus Hino warna putih bernopol A-7870-KC, Salim (41) sudah ditetapkan tersangka.
"Tersangka (sopir) bus," kata Handoko saat dihubungi wartawan, Senin (2/10/2023).
Ia menjelaskan tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Sopir tersebut melakukan kelalaian hingga menyebabkan korban luka.
"Sementara jeratan pasal 310 ayat 2 UU LLAJ karena kelalaiannya menyebabkan luka ringan dan kerugian materi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi hari Sabtu (30/9) di Tol Ungaran-Semarang KM 422+500 pukul 11.19 WIB. Enam kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun ini, yaitu kendaraan pertama bus A 7870 KC, kendaraan kedua mobil Freed B 2292 FME, kendaraan ketiga mobil CR-V B 255 BJF, kendaraan keempat truk tronton B 9069 CEN, kendaraan kelima mobil Mazda AD 1759 D, kendaraan keenam yaitu minibus Hiace D 7090 VC.
Dalam kecelakaan itu, mobil Freed rusak parah dan di atasnya nangkring mobil CRV yang menghadap lawan arah. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun ada lima luka-luka dari mobil Freed.
Dalam kejadian itu, bus disebut terlambat antisipasi ketika jalan tol tersebut ada perbaikan. Oleh karena itu, bus tersebut menyeruduk kendaraan yang ada di depannya.
Simak Video "Video: Ini Sosok 3 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip"
(apl/ams)