Seorang pria nekat masuk ke panti asuhan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dan mencabuli seorang gadis remaja alias anak baru gede (ABG) tengah malam. Pelaku berinisial FM akhirnya berhasil ditangkap warga usai sempat kabur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Agus Supriyadi menjelaskan pelaku diamankan pada Kamis (31/8) lalu. Sebelumnya korban telah membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku inisial FM (26) warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Sebelumnya, pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Agus melalui keterangan resmi, Senin (4/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu bermula saat korban tengah tidur di kamar asrama putri pada Minggu (16/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian datang pelaku masuk ke kamar saat pintu tidak dikunci.
Usai melepas pakaian di luar kamar, pelaku kemudian masuk dan mencabuli korban. Korban yang terbangun kemudian berontak hingga pelaku kabur.
Agus menyebut saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur, sebagaimana dimaksud Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(aku/rih)