Ngeri! Perampok Truk Teror Sumsel-Jambi Bermodus Kopi Bius

Regional

Ngeri! Perampok Truk Teror Sumsel-Jambi Bermodus Kopi Bius

Tim detikSumbagsel - detikJateng
Senin, 12 Jun 2023 11:07 WIB
Perampok mobil truk di Jambi modus mencampur bubuk bius ditangkap (Istimewa).
Perampok mobil truk di Jambi modus mencampur bubuk bius ditangkap (Istimewa). Foto: Istimewa
Solo -

Perampokan truk di Sumatera Selatan dan Jambi menggunakan modus kopi bius terbongkar. Aksi kejahatan ini terbilang sadis, karena korban dibuang begitu saja di jalanan dalam kondisi tak sadarkan diri.

Dilansir detikSumbagsel, Senin (12/6/2023), modus kopi 'beracun' ini terungkap setelah polisi menangkap Handoko (43) warga bengkalis, Riau, usai adanya laporan perampokan truk. Kala itu Handoko tengah beraksi di Jalan Lintas Palembang-Jambi.

"Petugas kemudian menuju ke perbatasan Jambi-Palembang untuk memantau keberadaan pelaku," kata Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Minggu (11/6).

Edy menyebut saat pengecekan di lapangan itu ditemukan truk warga kunign yang dicurigai dirampok. Saat diberhentikan, pelaku tak berkutik. Dia diketahui membawa seseorang dalam keadaan teler.

"Saat itu, sopir (korban) dalam keadaan mabuk atau setengah sadar," tutur Edy.

Oleh polisi, sopir truk yang merupakan korban kejahatan pelaku dibawa ke rumah sakit. Dari situlah terbongkar modus pelaku berpura-pura menyewa truk dengan tarif Rp 2,5 juta.

Handoko lalu pergi bersama sopir atau pemilik truk dengan membawa barang ke Jambi. Saat di perjalanan, pelaku mampir ke warung dan mengajak minum kopi agar tak mengantuk. Saat sopir ke toilet, pelaku memasukkan obat bius ke kopi tersebut.

Perjalanan kemudian berlanjut seolah tak terjadi apa-apa. Hingga akhirnya korban mabuk karena pengaruh bius.

"Di dalam perjalanan masuk ke perbatasan Jambi-Palembang, korban yang dalam keadaan setengah sadar dibuang ke semak-semak pohon sawit dan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku," urai Edy tak merinci jumlah korban atas kejahatan modus kopi bius ini.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, dua jam tangan, dan tiga kantong serbuk berwarna cokelat yang merupakan racun atau bius. Kini, pelaku diamankan di Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.




(ams/sip)


Hide Ads